Monthly Archives: January 2012
Benteng Vastenburg di Solo Diajukan Sebagai Aset Negara
Anggota DPR-RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta, menyatakan siap mendukung pengembalian kawasan Benteng Vastenburg sebagai aset negara. Sementara itu, sehubungan dengan habisnya hak guna bangunan (HGB) pada 2012, Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) mendesak tidak adanya perpanjangan.
“Kami siap mendukung penguasaan kembali Benteng Vastenburg oleh pemerintah melalui revisi UU Nomor 5/1992 tentang Bangunan Cagar Budaya,” tegas Mohammad Hatta kepada wartawan seusai menggelar pertemuan dengan budayawan Solo.
Dikatakan, sebagai wakil rakyat yang membawa aspirasi masyarakat Solo, pihaknya bakal mengupayakan ditetapkannya pasal tentang kepemilikan seluruh bangunan cagar budaya oleh negara.
“Khusus untuk Vastenburg ini adalah satu-satunya aset di Indonesia yang dikuasai swasta. Hal ini membuat kita semakin yakin ada indikasi “kong kali kong” atau akal akalan dari pemilik benteng,” ungkap dia. Politisi Partai Amanat Nasional itu juga akan mengupayakan pasal tentang pihak swasta atau perseorangan yang melakukan kriminalisasi atas bangunan maupun benda cagar budaya.
Selanjutnya, dirinya meminta Robby Sumampou selaku pemilik HGB atas Benteng Vastenburg merelakan asetnya untuk dikembalikan kepada pemerintah. “Siapa pun pemiliknya, maka dia adalah pahlawan bangsa bila merelakan Vastenburg untuk negara,” sebab, sanksi yang ada selama ini tergolong masih sangat rendah, yakni hanya berupa denda sebesar Rp.100 juta.
Padahal nilai aset cagar budaya mencapai angka miliaran rupiah. Diutarakan, kriminalisasi seperti ini pernah terjadi pada kasus jual beli aset Museum Radya Pustaka. Persoalan serupa dilihatnya pada kasus Benteng Vastenburg. ”Telah terjadi perusakan dan penghilangan situs-situs di dalam Benteng. Dan itu termasuk kriminalisasi,” imbuh Hatta.
Oleh karena itu, untuk menghindari berulangnya persoalan ini, pihaknya akan mengusulkan dimasukkannya pasal tentang kriminalisasi cagar budaya. Tak hanya itu, Benteng Vastenburg sebagai salah satu world heritage, dirinya bakal meminta dukungan ke UNESCO.
Sementara itu, Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari menyesalkan belum adanya titik terang tentang nasib Benteng Vastenburg. Dikatakan, dari dua tahun sejak kasus tersebut mengemuka, belum ada perkembangan berarti atas kepemilikan bangunan cagar budaya tersebut. “Kami minta HGB yang akan habis tahun 2012 tidak diperpanjang lagi. Kami juga meminta dukungan dari DPR-RI Komisi XI agar ini bisa diperjuangkan,” beber dia.
Sumber: http://harianjoglosemar.com/berita/kembalikan-benteng-vastenburg-ke-negara-20939.html
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk Dengan Rp.62,7 Miliar
Menurut anggota Komisi XI DPR, Mohammad Hatta, Pegawai BI dan Bapepem-LK diberi dua pilihan. Tetap jadi PNS atau pensiun dini dengan konsekuensi yang memilih jadi pegawai OJK digaji lebih tinggi.
“Otomatis pegawai OJK nantinya penghasilannya lebih tinggi dari mereka yang tetap jadi PNS,”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggabungkan dua institusi, Bank Indonesia (BI) dan Bapepem-LK berkonsekunsi pada penggabungan dua pegawai di dua lembaga tersebut. Tercatat, total ada 2.700 pegawai, masing-masing 1.200 pegawai Bapepam-LK dan 1.500 pegawai BI.
Menurut anggota Fraksi PAN ini, karyawan OJK bergaji tinggi karena mereka dituntut untuk profesional. Perbedaan status ini, kata Hatta, nantinya tak akan mengganggu koordinasi.
“Mereka kan dengan konsekuensi masing-masing. Ya, yang tetap PNS gajinya sesuai dengan golongannya,”
PNS di Bapepam-LK diberi waktu hingga 1 April 2013 untuk memutuskan pilihannya. Sedangkan pegawai BI diminta memutuskan pilihannya hingga tiga tahun setelah pengawasan perbankan melebur ke OJK pada Januari 2014.
Padahal pada 2011 lalu, Kepala Bapepam-LK, Nurhaida mengungkapkan pihaknya mengajukan anggaran pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun fiskal 2012 sebesar Rp 304,8 miliar. “Ini untuk optimalisasi berdirinya OJK,” kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan, DPR, Kamis 23 September 2011.
Di lain pihak, Bank Indonesia mengaku sudah mengalokasikan dana untuk pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK sebesar Rp 62,7 miliar. Adapun dana sebesar itu untuk persiapan data, sistem informasi dan pengelolaan dokumen, penyiapan sumber daya manusia (SDM) serta perencanaan aset dan logistik sebesar Rp 7,7 miliar. “Sedangkan dana investasi sementara sebesar Rp 55 miliar,” kata Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (26/01).
Sedangkan biaya operasional BI tahun 2011 sebesar Rp 5 triliun. “Untuk pengalihan pengawasan perbankan ke OJK, kami akan dan memang sudah bekerjasama dengan kementerian keuangan,” tambahnya
UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disahkan DPR pada 27 Oktober 2011 lalu. OJK merupakan lembaga independen dengan sembilan anggota dewan komisaris bersifat kolektif kolegial. Meski ada dua anggota unsur perwakilan ex-officio dari pemerintah perwakilan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, OJK diharapkan tidak menjadi bagian dari kekuasaan dalam melaksanakan tugasnya.
Nurhaida menambahkan pengajuan anggaran persiapan pembentukan OJK menampung belanja jasa konsultan sebesar Rp 50 miliar yang sudah dianggarkan sebelumnya. Yang di dalamnya sisa kebutuhan anggarannya diusulkan melalui pengajuan inisiatif baru dalam APBN mendatang. “Kebutuhan anggaran untuk OJK tergantung pada hasil pembahasan RUU OJK antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Nurhaida menegaskan jika pembentukan OJK tidak disepakati, alokasi anggaran yang sudah ada dan sudah disahkan akan ditiadakan dan nantinya dimasukkan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran. “Nanti tergantung dari pembahasan RUU OJK-nya,”pungkasnya.
Sumber: http://www.neraca.co.id/2012/01/26/bi-investasi-bangun-ojk-rp-627-miliar/

















