Kalangan DPR Setuju Pemerintah ikut dalam Percetakan Uang Bukan Monopoli BI
Jakarta : (Kompas) 27-agustus-2010
Kalangan DPR RI mendukung keinginan pemerintah agar turut campur dalam proses perencanaan, pencetakan, peredaran, penarikan, hingga pemusnahan mata uang. Alasan-nya, ketersediaan uang di masyarakat tidak hanya menjadi fokus otoritas moneter, tetapi juga fiskal.
“Perencanaan hingga pemusnahan uang perlu dilakukan dengan kordinasi antara BI (Bank Indonesia) dan pemerintah agar mendukung tata kelolah yang baik,” kata juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Mohammad Hatta di Jakarta kamis (26/8), dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan menteri Keuangan, Peryataan F-PAN tersebut menanggapi jawaban yang disampaikan pemerintah atas daftar Isian Masalah rancangan Undang-undang Mata Uang, RUU tentang mata uang adalah RUU DPR, yang diajukan sejak pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009) Namun hingga kini belum rampung dibahas. Dalam jawaban pemerintah Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjelaskan, pemerintah mengiginkan BI menjadi otoritas moneter yang independen,Namun ada aspek yang membutuhkan pengecekan berlapis. Aspek tersebut, antara lain adalah dengan mengikutsertakan pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan mata uang itu.
“BI harus bersama dengan BPK, sebagai auditor, atau pemerintah sebagai wakil Republik Indonesia.” ujar Menkeu.
Menurut juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sadar Subagyo, sebagai otoritas moneter, BI tetap harus di jaga independensinya. oleh karna itu masuknya pemerintah dalam pengelolaan mata uang perlu dibahas lebih mendalam agar tidak melanggar UU No.23/1999, yang telah diubah menjadi UU No.6/2009 tentang BI.
” Perlu ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) minimal setahun sekali.ini gagasan yang baik dan patut didukung agar ada transparansi,”ujar sadar
Pemerintah mengusulkan bersama Gubernur Bank Indonesia ikut menandatangani setiap lembar mata uang rupiah. Alasanya, mata uang bukan sekedar alat pembayaran yang sah.tetapi juga simbol martabat bangsa.
Usul pemerntah lainnya adalah perubahan tulisan ” Bank Indonesia” di lembaran mata uang rupiah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ini penegasan bahwa semua transaksi yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus mengunakan rupiah. menangapi usul pemerintah. juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan DPR Dolfi OFP menyatakan, yang diperlukan adalah laporan berkala atas pengelolaan mata uang. baik dari BI maupun pemerintah. Laporan ini diberikan kepada DPR setiap enam bulan,
”Usul pemerintah menyatakan agar laporan kepada DPR setiap tiga bulan, Menurut kami cukup enam bulan sekali.” ujarnya. (oin/dprku.com)
Related posts:
- BANK INDONESIA KAJI RENCANA REDENOMINASI BUKAN SANERING (PEMOTONGAN UANG)
- MARTABAT MATA UANG RUPIAH = MARTABAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- DPR Minta Pemerintah Mendalami Rencana Right Issue Dua Bank BUMN
- PIMPINAN KOMISI XI DPR-RI DINILAI LAMBAN DALAM MENYUSUN AGENDA RAPAT
- MASA RESES Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil V Jateng Muhammad Hatta

















