Wednesday, February 22nd, 2012

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk Dengan Rp.62,7 Miliar

January 27, 2012 by  
Filed under DPR ku news

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk Dengan Rp.62,7 MiliarMenurut anggota Komisi XI DPR, Mohammad Hatta, Pegawai BI dan Bapepem-LK diberi dua pilihan. Tetap jadi PNS atau pensiun dini dengan konsekuensi yang memilih jadi pegawai OJK digaji lebih tinggi.

“Otomatis pegawai OJK nantinya penghasilannya lebih tinggi dari mereka yang tetap jadi PNS,”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggabungkan dua institusi, Bank Indonesia (BI) dan Bapepem-LK berkonsekunsi pada penggabungan dua pegawai di dua lembaga tersebut. Tercatat, total ada 2.700 pegawai, masing-masing 1.200 pegawai Bapepam-LK dan 1.500 pegawai BI.

Menurut anggota Fraksi PAN ini, karyawan OJK bergaji tinggi karena mereka dituntut untuk profesional. Perbedaan status ini, kata Hatta, nantinya tak akan mengganggu koordinasi.

“Mereka kan dengan konsekuensi masing-masing. Ya, yang tetap PNS gajinya sesuai dengan golongannya,”

PNS di Bapepam-LK diberi waktu hingga 1 April 2013 untuk memutuskan pilihannya. Sedangkan pegawai BI diminta memutuskan pilihannya hingga tiga tahun setelah pengawasan perbankan melebur ke OJK pada Januari 2014.

Padahal pada 2011 lalu, Kepala Bapepam-LK, Nurhaida mengungkapkan pihaknya mengajukan anggaran pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun fiskal 2012 sebesar Rp 304,8 miliar. “Ini untuk optimalisasi berdirinya OJK,” kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan, DPR, Kamis 23 September 2011.

Di lain pihak, Bank Indonesia mengaku sudah mengalokasikan dana untuk pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK sebesar Rp 62,7 miliar. Adapun dana sebesar itu untuk persiapan data, sistem informasi dan pengelolaan dokumen, penyiapan sumber daya manusia (SDM) serta perencanaan aset dan logistik sebesar Rp 7,7 miliar. “Sedangkan dana investasi sementara sebesar Rp 55 miliar,” kata Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (26/01).

Sedangkan biaya operasional BI tahun 2011 sebesar Rp 5 triliun. “Untuk pengalihan pengawasan perbankan ke OJK, kami akan dan memang sudah bekerjasama dengan kementerian keuangan,” tambahnya

UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disahkan DPR pada 27 Oktober 2011 lalu. OJK merupakan lembaga independen dengan sembilan anggota dewan komisaris bersifat kolektif kolegial. Meski ada dua anggota unsur perwakilan ex-officio dari pemerintah perwakilan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, OJK diharapkan tidak menjadi bagian dari kekuasaan dalam melaksanakan tugasnya.

Nurhaida menambahkan pengajuan anggaran persiapan pembentukan OJK menampung belanja jasa konsultan sebesar Rp 50 miliar yang sudah dianggarkan sebelumnya. Yang di dalamnya sisa kebutuhan anggarannya diusulkan melalui pengajuan inisiatif baru dalam APBN mendatang. “Kebutuhan anggaran untuk OJK tergantung pada hasil pembahasan RUU OJK antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Nurhaida menegaskan jika pembentukan OJK tidak disepakati, alokasi anggaran yang sudah ada dan sudah disahkan akan ditiadakan dan nantinya dimasukkan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran. “Nanti tergantung dari pembahasan RUU OJK-nya,”pungkasnya.

Sumber:  http://www.neraca.co.id/2012/01/26/bi-investasi-bangun-ojk-rp-627-miliar/

Related posts:

  1. Karyawan Otoritas Jasa Keuangan Harus Profesional
  2. Masa Transisi Otoritas Jasa Keuangan Disepakati 2 Tahun
  3. Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
  4. PANDANGAN FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
  5. Komisi XI Setujui Usulan Pagu Tambahan untuk BPS Rp 550 Miliar

Leave a Reply