Pencucian Uang Terjadi di Bank CIMB Niaga

Pencucian Uang Terjadi di Bank CIMB Niaga

Anggota Komisi XI DPR Mo­hammad Hatta menilai, kecen­derungan bank asing dijadikan tempat pencucian uang memang marak belakangan ini.

Kasus pencucian uang (money laundering) di perbankan, kembali terjadi. Kali ini menimpa Bank CIMB Niaga senilai Rp.55 miliar. DPR berharap Bank Indonesia (BI) bisa segera membatasi kepemilikan saham asing dengan membentuk format baru. Dengan pembatasan saham tersebut, kasus pencucian uang diyakini tak terjadi lagi.

“Kita lihat saja sebelum kasus CIMB Niaga, Citibank juga sem­pat dijadikan pencucian uang. Tidak tahu ke­napa, faktanya se­per­ti itu dan bagaimana pengawa­san BI,” .

Menurut Hatta, untuk mencegah aksi pencucian uang, bank sen­tral mesti berani membatasi ma­­yo­ritas saham asing di bank na­sional dan membuat format baru tentang kepemilikan saham.

“Membatasi saham asing bu­tuh waktu dan tidak bisa cepat. Tapi BI mesti mulai merancang seperti apa format kepemilikan saham asing ke depan. Diharap­kan, bank lokal bisa diutamakan kepe­mi­li­kannya,”.

DPR khawatir, jika tidak ada format baru dalam kepemilikan saham, aksi pencucian uang dan lainnya akan terus terjadi. Dan itu menandakan lemahnya sis­tem perbankan Indonesia.

Seperti diketahui, Kepala Di­visi Humas Polri Irjan Pol Saud Usman Nasution mengaku telah menangkap satu tersangka ka­sus pencucian uang di Bank CIMB Niaga berinisial KW, pada 10 Januari 2012.

“Kita tangani kasus pencucian uang ini sejak 5 Agustus 2011. Ka­susnya mulai terungkap dari la­poran seorang PT Perang­kat Ka­pel dan PT Duko atas tindakan penggelapan, penipuan, dan pe­merasan yang dilakukan KW,”.

Deputi Gubernur BI bidang Perbankan Muliaman D. Hadad memastikan, kepemilikan ma­yo­ritas saham asing akan segera direvisi dan BI akan mem­ben­tuk for­mat baru tentang ke­pe­milikan saham di bank.

“Kepemilikan saham asing 99% sudah ada di Era Soeharto dan itu tidak hanya perbankan. Tapi di industri telekomunikasi juga ada. Makanya, BI akan men­coba memperbaharui kepemi­likan saham ini tanpa harus me­rugikan bank,”.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga Harsya Deny Suryo mengaku, akan mela­kukan penyelidikan lebih lanjut terkait tertangkapnya pelaku pen­cucian uang berinisial KW di bank tersebut. Sejauh ini, kilah dia, pi­hak bank belum melihat ada kait­annya dengan perusahaan.

“Perusahaan selalu mentaati aturan yang ada dengan mem­per­hatikan prinsip kehati-hatian per­bankan atau prudent banking principles dan senantiasa mene­rapkan aturan manajemen risiko dalam setiap bisnisnya,”.

Sumber: http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52192/BI-Akan-Bentuk-Aturan-Baru-Kepemilikan-Saham-Asing-

Related posts:

  1. Kepemilikan Saham di Bank: Perubahan UU dan PP Harus Direalisasikan. Porsi Asing Maksimal 35 Persen
  2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) CURIGA CITIBANK MELOBI BANK INDONESIA (BI).
  3. Presiden Sudah Tetapkan Calon Dirut Bank Mandiri Jangan hanya Jadi Kasir
  4. TERTUNDANYA UU MATA UANG KARENA BANK INDONESIA DAN MENTERI KEUANGAN BELUM ADA KATA SEPAKAT
  5. KOMISI XI DPR RI MENYAMPAIKAN 12 KESIMPULAN UNTUK KASUS CITI BANK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>