Pencucian Uang Terjadi di Bank CIMB Niaga
Anggota Komisi XI DPR Mohammad Hatta menilai, kecenderungan bank asing dijadikan tempat pencucian uang memang marak belakangan ini.
Kasus pencucian uang (money laundering) di perbankan, kembali terjadi. Kali ini menimpa Bank CIMB Niaga senilai Rp.55 miliar. DPR berharap Bank Indonesia (BI) bisa segera membatasi kepemilikan saham asing dengan membentuk format baru. Dengan pembatasan saham tersebut, kasus pencucian uang diyakini tak terjadi lagi.
“Kita lihat saja sebelum kasus CIMB Niaga, Citibank juga sempat dijadikan pencucian uang. Tidak tahu kenapa, faktanya seperti itu dan bagaimana pengawasan BI,” .
Menurut Hatta, untuk mencegah aksi pencucian uang, bank sentral mesti berani membatasi mayoritas saham asing di bank nasional dan membuat format baru tentang kepemilikan saham.
“Membatasi saham asing butuh waktu dan tidak bisa cepat. Tapi BI mesti mulai merancang seperti apa format kepemilikan saham asing ke depan. Diharapkan, bank lokal bisa diutamakan kepemilikannya,”.
DPR khawatir, jika tidak ada format baru dalam kepemilikan saham, aksi pencucian uang dan lainnya akan terus terjadi. Dan itu menandakan lemahnya sistem perbankan Indonesia.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjan Pol Saud Usman Nasution mengaku telah menangkap satu tersangka kasus pencucian uang di Bank CIMB Niaga berinisial KW, pada 10 Januari 2012.
“Kita tangani kasus pencucian uang ini sejak 5 Agustus 2011. Kasusnya mulai terungkap dari laporan seorang PT Perangkat Kapel dan PT Duko atas tindakan penggelapan, penipuan, dan pemerasan yang dilakukan KW,”.
Deputi Gubernur BI bidang Perbankan Muliaman D. Hadad memastikan, kepemilikan mayoritas saham asing akan segera direvisi dan BI akan membentuk format baru tentang kepemilikan saham di bank.
“Kepemilikan saham asing 99% sudah ada di Era Soeharto dan itu tidak hanya perbankan. Tapi di industri telekomunikasi juga ada. Makanya, BI akan mencoba memperbaharui kepemilikan saham ini tanpa harus merugikan bank,”.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga Harsya Deny Suryo mengaku, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tertangkapnya pelaku pencucian uang berinisial KW di bank tersebut. Sejauh ini, kilah dia, pihak bank belum melihat ada kaitannya dengan perusahaan.
“Perusahaan selalu mentaati aturan yang ada dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudent banking principles dan senantiasa menerapkan aturan manajemen risiko dalam setiap bisnisnya,”.
Sumber: http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52192/BI-Akan-Bentuk-Aturan-Baru-Kepemilikan-Saham-Asing-
Related posts:
- Kepemilikan Saham di Bank: Perubahan UU dan PP Harus Direalisasikan. Porsi Asing Maksimal 35 Persen
- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) CURIGA CITIBANK MELOBI BANK INDONESIA (BI).
- Presiden Sudah Tetapkan Calon Dirut Bank Mandiri Jangan hanya Jadi Kasir
- TERTUNDANYA UU MATA UANG KARENA BANK INDONESIA DAN MENTERI KEUANGAN BELUM ADA KATA SEPAKAT
- KOMISI XI DPR RI MENYAMPAIKAN 12 KESIMPULAN UNTUK KASUS CITI BANK

















