Tag Archives: dpr
PEMASUKAN TIDAK SESUAI HARAPAN, KOMISI XI DPR RI SEGERA PANGGIL DIRJEN BEA & CUKAI
09 Jun 2011 20:04
Pendapatan Minim, Komisi XI DPR RI akan Panggil Dirjen Bea Cukai
Senayan – Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata terkait sistem pelayanan yang masih konvensional yang berimbas pada pendapatan negara yang tidak sesuai target.
Rencana pemanggilan Dirjen Bea dan Cukai tersebut disampaikan anggota KOMISI XI DPR RI Mohammad Hatta kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (9/6). Pendapatan yang rendah tersebut terlihat dalam asumsi makro pendapatan negara dari Bea dan Cukai yang disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja siang tadi.
“Bea cukai harus memperbaiki sistem konvensional yang digunakan selama ini,” kata politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI ini.
Pendapatan yang rendah atau di bawah Rp 100 triliun tersebut, kata Mohammad Hatta, karena Bea Cukai selama ini tidak melakukan identifikasi jenis barang secara detail. Misalnya jenis barang apa dan nilainya berapa tidak dicek secara detail.
“Yang dilakukan cuma menghitung harga per kontainer secara global,” ujarnya.
Menurut Mohammad Hatta, seharusnya Bea Cukai menerapkan analisa poin untuk kode klasifikasi barang. “Jika sistem ini diterapkan pendapatan dari Bea Cukai minimal naik dua kali lipat,” kata Moh Hatta.
Mohammad Hatta mengatakan, pegawai Bea Cukai adalah 1/3 dari petugas pajak. Seharusnya, pendapatan mereka ini juga 1/3 dari target pajak Rp 800 triliun atas APBN. “Jadi, sistemnya harus segera diperbaiki,” kata politisi muda PAN dari daerah pemilihan jawa tengah V Mohammad Hatta.end
Reporter: Kustiah | Penulis: Kustiah | Editor: Yayat R. Cipasang
SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) telah berlangsung cukup lama. RUU-PDRD disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Maret 2006. RUU tersebut telah selesai dibahas pada Agustus 2009.
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRD) disahkan di Jakarta pada 15 September 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian UU-PDRD ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu, Andi Mattalatta. UU-PDRD terdiri atas 18 BAB dan 185 Pasal.
Pokok-pokok pengaturan UU-PDRD mencakup: Pajak, Bagi Hasil Pajak Provinsi, Penetapan dan Muatan yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Tentang Pajak, Pemungutan Pajak, Retribusi, Penetapan dan Muatan yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Tentang Retribusi, Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
UU-PDRD merupakan langkah strategis dan monumental untuk memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal. UU-PDRD memperbaiki tiga hal yaitu penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan (local taxing empowerment), serta peningkatan efektifitas pengawasan.
UU-PDRD dapat memperbaiki struktur penerimaan daerah dan meningkatkan peranan Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. UU-PDRD diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya perbaikan hubungan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Seharusnya, penambahan pendapatan daerah harus diawali dengan peningkatan dan perbaikan good governance & clean government terlebih dahulu.
Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan secara closed-list atau positive-list. Pemerintah Pusat menerapkan daftar tertutup (closed-list) jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terhitung mulai 27 Desember 2010. Pemerintah Provinsi hanya boleh memungut lima jenis pajak dan Pemerintah Kabupaten/Kota dibolehkan untuk memungut sebelas jenis pajak.
Adapun pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Sementara itu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peraturan ini diharapkan akan menghilangkan pungutan liar pajak dengan tarif yang memberatkan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga tidak boleh sembarangan menetapkan t¬arif pajak. Batas maksimal tarif pajak yang boleh dipungut daerah berbeda pada setiap sektor.
Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan minimal 1% dan maksimal 2% untuk kendaraan pertama serta minimal 2% dan maksimal 10% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu pajak rokok tidak boleh lebih 10% dari tarif cukai yang berlaku.
Penerimaan beberapa jenis pajak daerah diidentifikasi (Earmarking) untuk mendanai pengeluaran yang berkaitan dengan pajak yang dipungut tersebut, contoh: penerimaan pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, dan pajak penerangan jalan.
Kebijakan pengidentifikasian beberapa jenis pajak daerah dimaksudkan untuk memacu daerah agar secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik.
Pengalihan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB-P2 dan BPHTB) menjadi pajak daerah merupakan inisiatif DPR karena tidak termasuk dalam materi RUU-PDRD yang disampaikan oleh Pemerintah. Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB merupakan langkah yang tepat karena keduanya sangat memenuhi ciri-ciri sebagai pajak daerah.
Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 2011. Sementara itu, pengalihan PBB-P2 wajib diberlakukan selambat-lambatnya pada 2014, untuk selama itu, Pemerintah Pusat yang akan memungutnya. Pemerintah Daerah boleh memberlakukan UU-PDRD tersebut jika telah memenuhi persyaratan.
Tujuan dari pengalihan tersebut adalah untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak juga untuk meningkatkan local taxing power (LTP). Penguatan local taxing power dilakukan dengan cara memperluas objek atau basis pajak daerah dan retribusi daerah, menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, pengalihan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, dan memberikan diskresi kebijakan kepada daerah untuk menentukan tarif serta kenaikan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah.
Selain itu, pengalihan ini juga untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan dan meningkatkan sistem pengelolaan untuk bagi hasil provinsi, earmarking, dan insentif pemungutan. Diperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pengalihan kedua pajak tersebut mencapai Rp.14 triliun.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dalam masa pengalihan tersebut harus memiliki Peraturan Daerah (Perda). Tanpa itu Pemerintah Daerah tidak bisa memungut. Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan standar dalam menjalankan prosedur, infrastuktur, kelembagaan, dan pendanaannya.
Namun, harus diingat dalam rangka penguatan local taxing power di atas, diharapkan masih menjunjung tinggi nilai: Tax for Prosperity. Kesejahteraan rakyat yang diperoleh melalui pajak. Jangan justru menjadi beban yang baru kepada masyarakat.
Penetapan wajib pajak, layaknya, didasarkan kepada asas kemampuan seseorang (Personlijkheid) bukan terhadap objek pajak. Dalam memperoleh pajak, diharapkan juga mengedepankan semangat “Subsidi Silang” sehingga penentuan Wajib Pajak bisa secara objektif.
Kebijakan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB perlu disikapi daerah dengan sesegera mungkin mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat segera memungut kedua jenis pajak tersebut. Pengawasan PDRD sebaiknya dilakukan secara preventif dan represif.
Baik Pemerintah Pusat maupun Pemda harus meningkatkan pengawasan agar kebijakan baru itu efektif menekan ekonomi biaya tinggi di daerah. Kementerian Dalam Negeri mencatat 3.000 peraturan daerah tentang investasi dan perizinan dibatalkan karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Bagi Pemerintah Pusat perlu meningkatkan sosialisasi isi UU-PDRD khususnya pemberian sanksi berupa pemotongan dana perimbangan bagi daerah yang memungut jenis dan tarif di luar ketentuan. Dana perimbangan daerah pada 2011 mencapai Rp.334,3 triliun, naik 4,8% dibandingkan tahun lalu, 2010, sebesar Rp.314,4 triliun.
Saat ini, diperlukan sosialisasi agar daerah-daerah segera membuat payung hukum soal pengalihan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Keberadaan Perda dalam hal pengalihan BPHTB ini sangat penting sebagai payung hukum. Selain itu Pemda juga harus menyiapkan infrastruktur administrasinya.
Pemerintah Daerah terlihat belum tanggap dalam menyambut peralihan pengelolaan dua pajak tersebut, terutama BPHTB dari Kementerian Keuangan. Belum tanggapnya Pemerintah Daerah terlihat dari data yang dimiliki oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Menurut data, untuk PBB-P2, ada sekitar 30 Kab/Kota yang memiliki potensi penerimaan tinggi. Di lain sisi, untuk BPHTB, ada 234 Kab/Kota yang memiliki potensi penerimaan tinggi yang diperkirakan di atas Rp.1 milyar per tahun.
Namun, baru sekitar 52 Kab/Kota yang siap mengelola BPHTB, itu ditandai dengan peraturan daerah yang sudah diterbitkan. Sebenarnya, potensi penerimaan negara dari BPHTB itu sebesar Rp.7,3 triliun. Apabila pengelolaan harus dikembalikan ke daerah namun ternyata daerah tersebut belum siap, maka nanti ada yang hilang dari potensi penerimaan tersebut.
Lima daerah yang diketahui benar-benar siap mengelola adalah Surabaya, Palu, Kota Pekanbaru (Riau), Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat), dan Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan).
Terkait dengan pelayanan BPHTB, kejadian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah bisa jadikan contoh. Terjadi keributan di Kantor Badan Pertanahan Nasional tingkat Kota karena tidak menerima pembayaran BPHTB dan tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat yang disebabkan oleh ketidaksiapan. Seandainya belum siap untuk menerima maka lakukan pelayanan tanpa pembayaran karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan.
Dengan adanya Surat Edaran Tentang Nomor Rekening untuk menampung BPHTB di daerah-daerah, dimana di dalam surat tersebut sudah ada hitung-hitungan BPHTB, maka hitungan tersebutlah yang akan diberlakukan, sebab tidak akan ada perorangan yang mendapat keuntungan dari situ karena dana tetap akan masuk ke dalam kas daerah.
Apabila terjadi kesalahan administrasi, tidak akan merugikan siapa-siapa, tetapi jelas pelayanan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu dengan menunda dan menunggu saja maka pelayanan terganggu, kalau tidak berani memungut karena belum ada dasar hukumnya maka lakukan pelayanan tanpa pungutan dan itu mungkin hal yang terbaik dari pada tidak melakukan pelayanan sama sekali.


















