Tag Archives: dpr
KEPUTUSAN DPR RI BERTENTANGAN DENGAN ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA
PAN Sayangkan DPR Tak Hiraukan Aspirasi Publik
Kamis, 07 April 2011 | 23:10 wib
// www.dprku.com
TEMPO Interaktif, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional menyayangkan keputusan rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat yang meneruskan proyek pembangunan gedung baru. Padahal, penolakan dari masyarakat dan internal anggota dewan sangat besar.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menghimbau agar proyek senilai Rp 1,1 triliun itu ditunda, atau dibatalkan.
“Ini menjadi pelajaran mahal bahwa kita lembaga publik tidak memberikan teladan untuk mendengarkan aspirasi publik, itu yang kami sayangkan,” kata Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, usai rapat konsultasi di Ruang Pleno C Gedung DPR, Kamis 7 April 2011.
Sebelumnya, keputusan melanjutkan pembangunan gedung diambil setelah perwakilan seluruh fraksi, Badan Urusan Rumah Tangga, Sekretariat Jenderal, dan pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi. Rapat yang berlangsung selama 2,5 jam sejak pukul 15.00 WIB itu dihadiri seluruh pimpinan DPR.
“Teman-teman secara mayoritas menyatakan setuju melanjutkan pembangunan gedung,” kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, membacakan hasil rapat konsultasi. Dari sembilan fraksi di DPR, ada dua yang tidak setuju, yakni Fraksi PAN dan Gerindra.
Alasan tujuh fraksi yang setuju, kata Anis, karena semua kritikan dan masukan dari masyarakat sudah diproses dalam rapat konsultasi terakhir pada 19 Oktober 2010, mulai dari soal efisiensi dan aspek-aspek lainnya.
Dalam rapat, Teguh mengatakan, fraksinya kembali menegaskan sikapnya yang tidak setuju pembangunan gedung, dan meminta untuk dihentikan. PAN juga meminta untuk diproses secara terbuka sejak awal. “Apalagi ini dulu prosesnya kami anggap ada hal-hal yang tidak transparan,” kata dia.
Fraksinya juga mengusulkan agar pembahasan kelanjutan pembangunan gedung dibawa ke penutupan rapat paripurna, Jum’at (8/4), tapi tidak disetujui. “Tadi bisa disebut voting fraksi lah kasarnya.”
Teguh mengatakan, kekecewaaan semakin membesar lantaran PAN ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada DPR. Dengan memaksa membangun gedung baru, citra DPR di mata publik akan semakin terpuruk. “Bahwa kita tidak peduli dengan aspirasi publik,” ujarnya.
www.dprku.com
MAHARDIKA SATRIA HADI
KOMISI XI DPR RI MENYAMPAIKAN 12 KESIMPULAN UNTUK KASUS CITI BANK
08 Apr 2011 22:43
Rakor Kesimpulan untuk Citibank
Senayan – Mungkin inilah rapat yang menghasilkan kesimpulan paling banyak. Ada 12 poin kesimpulan rapat Tim Perumus Komisi XI tentang kasus di Citibank, mulai pembobolan yang dilakukan orang dalam hingga kematian nasabah kartu kredit Citibank.
Sebanyak 12 kesimpulan itu dibacakan Pimpinan Komisi XI Achsanul Qosasi, Jumat (8/4):
Pertama, Komisi XI DPR RI sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang diduga telah menyebabkan matinya nasabah Citibank Indonesia cabang Jakarta, saudara Irzen Okta, WNI, di Kantor Citibank Indonesia di Gedung Jamsostek, Gatot Subroto pada tanggal 29 Maret 2011.
Bahwa Citibak Indonesia merupakan cabang dari Citibank yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat, Komisi XI DPR RI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat Citibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggung jawab secara hukum, baik materiil dan immateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia atas perbuatan Kantor Cabang Citibank di Indonesia yang diduga telah mengakibatkan hilangnya nyawa seorang WNI.
Kedua, Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh MD, karyawan Citibank Indonesia sebagaimana diakui oleh Citibank Indonesia dan BI yang perkaranya saat ini sedang disidik oleh Kepolisian RI menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, seraya pengawasan internal Citibank Indonesia sangat lemah, tetapi juga ketidakpatuhan Citibank Indonesia terhadap PBI dan instruksi BI tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.
Ketiga, Komisi XI DPR RI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank Indonesia Jakarta terhadap peraturan dan instruksi BI serta lemahnya pengawasan BI telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan oleh MD, pejabat (karyawan) Citibank Jakarta, yang bukan saja telah merugikan kepentingan nasabah bank, tetapi lebih dari itu dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia serta industri perbankan di Indonesia pada umumnya.
Keempat, berdasarkan Butir 1,2 dan tiga Komisi XI mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sbb:
a. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuia peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Mendukung dan mendesak Kepolisian untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana umum, pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.
Kelima, Komisi XI DPR RI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas.
Keenam, Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI sampai kasus meninggalnya nasabah Citibank Indonesia, saudara Irzen Okta, mempunyai keputusan hukum yang tetap (inkrach van gewisjde) dari pengadilan.
Ketuju, Komisi XI mendesak BI untuk mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selam revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan lengsung kepada nasabahnya.
Kedelapan, Komisi XI mendesak kepada BI untuk dapat dengan tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank Indonesia, tetapi juga terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua masalah perbankan.
Kesembilan, sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang BI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.
Kesepuluh, industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank Indonesia dan pembobolan dana Citibank Indonesia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yang terjadi di Citibank Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisi XI sepakat akan membentuk panja untuk mendalami berbagai permasalahan perbankan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Kesebelas, keputusan ini disampaikan pimpinan DPR untuk segera diteruskan kepada:
a. Presiden RI
b. Pimpinan Baleg DPR RI
c. Gubernur BI
d. Kapolri
e. Duta Besar AS
f. Pimpinan kantor pusat Citibank di Amerika Serikat
g. Keluarga almarhum Saudar Irzen Okta
Keduabelas, Komisi XI meminta kepada BI dan Citibank Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini dikeluarkan.end
Reporter: Kustiah | Penulis: Kustiah | Editor: Yayat R. Cipasang


















