Wednesday, February 22nd, 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2009

TENTANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan

lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan

rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu

mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap

dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai

dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan

bernegara;

b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan

rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga

perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah;

c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi

dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu

mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai

penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan

pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung

jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga

perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah sesuai

dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003

tentang Susunan dan Kedudukan Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah perlu diganti;

e. bahwa . . .

- 2 -

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu

membentuk Undang-Undang tentang Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah;

Mengingat: Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A,

Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18

ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21,

Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3)

dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan

Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN

RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN

PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat

MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,

adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

3. Dewan . . .

- 3 -

3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,

adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat

DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum

provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota,

selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU

kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undangundang

mengenai penyelenggara pemilihan umum.

6. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,

adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa

pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya

disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan

pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undangundang.

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya

disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan

pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan

daerah.

9. Hari adalah hari kerja.

BAB II

MPR

Bagian Kesatu

Susunan dan Kedudukan

Pasal 2

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih

melalui pemilihan umum.

Pasal 3

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang

berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua . . .

- 4 -

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang

Pasal 4

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil

pemilihan umum;

c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden

dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden

dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran

hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,

penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan

tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden

dan/atau Wakil Presiden;

d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila

Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak

dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan

oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil

Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya

mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat

melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara

bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan

wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau

gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden

dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama

dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai

berakhir masa jabatannya.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, MPR menyusun anggaran yang

dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

- 5 -

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi

kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya

khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk

dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR

kepada publik pada akhir tahun anggaran.

Bagian Ketiga

Keanggotaan

Pasal 6

(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan

sumpah/janji.

Pasal 7

(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang

dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang

paripurna MPR.

(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang

dipandu oleh pimpinan MPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.

Pasal 8 . . .

- 6 -

Pasal 8

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai

berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai

anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja

dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan

demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan

negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan

golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah

yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi

kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.”

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1

Hak Anggota

Pasal 9

Anggota MPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan

keputusan;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f. protokoler; dan

g. keuangan dan administratif.

Paragraf 2 . . .

- 7 -

Paragraf 2

Kewajiban Anggota

Pasal 10

Anggota MPR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan; dan

e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil

daerah.

Bagian Kelima

Fraksi dan Kelompok Anggota MPR

Paragraf 1

Fraksi

Pasal 11

(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang

mencerminkan konfigurasi partai politik.

(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi

ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan

kursi DPR.

(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus

menjadi anggota salah satu fraksi.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan

anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil

rakyat.

(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan

fraksi masing-masing.

(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.

Paragraf 2 . . .

- 8 -

Paragraf 2

Kelompok Anggota

Pasal 12

(1) Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR

yang berasal dari seluruh anggota DPD.

(2) Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan

optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam

melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya

menjadi urusan Kelompok Anggota.

(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas Kelompok

Anggota.

Bagian Keenam

Alat Kelengkapan

Pasal 13

Alat kelengkapan MPR terdiri atas:

a. pimpinan; dan

b. panitia ad hoc MPR.

Paragraf 1

Pimpinan

Pasal 14

(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang

berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua

yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari

anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari

anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang

paripurna MPR.

(2) Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk

mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang

berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan

ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(4) Pimpinan . . .

- 9 -

(4) Pimpinan MPR yang berasal dari DPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk

mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pimpinan MPR yang

berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta

ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.

(6) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk

menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan

sementara MPR.

(7) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) adalah Ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR

dan Ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.

(8) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

Pasal 15

(1) Pimpinan MPR bertugas:

a. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang

untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian

kerja antara ketua dan wakil ketua;

c. menjadi juru bicara MPR;

d. melaksanakan putusan MPR;

e. mengoordinasikan anggota MPR untuk

memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

f. mewakili MPR di pengadilan;

g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR;

dan

h. menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang

paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan

MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

peraturan MPR tentang tata tertib.

Pasal 16 . . .

- 10 -

Pasal 16

(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c apabila:

a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD;

atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR

diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh)

hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan

dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau

diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.

Pasal 17

(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih

berhenti dari jabatannya, pimpinan MPR lainnya

mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana

tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa

karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR

yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

(3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak

pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh . . .

- 11 -

memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang

bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai

pimpinan MPR.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan

penggantian pimpinan MPR diatur dengan peraturan MPR

tentang tata tertib.

Paragraf 2

Panitia Ad Hoc MPR

Pasal 19

(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling

sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling

banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang

susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD

secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok

Anggota MPR.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan

oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan

Kelompok Anggota MPR.

Pasal 20

(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan oleh

MPR.

(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera

menyelenggarakan rapat untuk membahas dan

memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.

Pasal 21

(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MPR; dan

b. menyusun rancangan putusan MPR.

(2) Panitia . . .

- 12 -

(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang

paripurna MPR.

(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dengan

peraturan MPR tentang tata tertib.

Bagian Ketujuh

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Perubahan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 23

(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan

pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 24

(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya

1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan

menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah

beserta alasannya.

Pasal 25 . . .

- 13 -

Pasal 25

(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.

(2) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa

kelengkapan persyaratannya yang meliputi:

a. jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (1); dan

b. pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul

pengubahan diterima.

Pasal 26

Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan

fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2).

Pasal 27

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan

penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak

pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan

MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), pimpinan MPR wajib

menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat

60 (enam puluh) hari.

(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang

telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat

14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang

paripurna MPR.

Pasal 28 . . .

- 14 -

Pasal 28

Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:

a. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta

alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggota MPR memberikan

pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan

c. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul

pengubahan dari pihak pengusul.

Pasal 29

(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc

melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 huruf c.

(2) Fraksi dan Kelompok Anggota MPR menyampaikan

pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia

ad hoc.

Pasal 30

(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya

2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima

puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu)

anggota.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar

Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dengan peraturan MPR

tentang tata tertib.

Paragraf 2 . . .

- 15 -

Paragraf 2

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Hasil Pemilihan Umum

Pasal 32

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan

umum dalam sidang paripurna MPR.

Pasal 33

(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk

menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka

pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan

umum.

(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan

Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden

dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32, pimpinan MPR membacakan keputusan

KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan

Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden

dan Wakil Presiden.

(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan

bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil

Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil

Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan

disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(7) Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta

pimpinan MPR.

(8) Setelah . . .

- 16 -

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil

Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa

jabatan.

Pasal 34

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban

Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik

Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan

segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya

serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan

memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil

Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan

seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan

menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan

selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Paragraf 3

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

dalam Masa Jabatannya

Pasal 35

(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau

Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.

Pasal 36

(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR

untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian

Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya

paling . . .

- 17 -

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima

usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi

bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti

melakukan pelanggaran hukum baik berupa

pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,

tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela;

dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden

dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 37

(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil

Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan

dengan usulan pemberhentiannya dalam sidang

paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (1).

(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir

untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil

keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden

dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1).

(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden

dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diambil dalam sidang paripurna MPR yang

dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari

jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya

2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 38

(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan Presiden

dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden

dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.

(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan

Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,

Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugas

dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Keputusan . . .

- 18 -

(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 39

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan

diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilanjutkan.

Paragraf 4

Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden

Pasal 40

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak

dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia

digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa

jabatannya.

Pasal 41

(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera

menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik

Wakil Presiden menjadi Presiden.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden

bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden

bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan

disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 42

Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41 sebagai berikut:

Sumpah Presiden:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi

kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya

dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar

dan . . .

- 19 -

dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya

dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan

bangsa.”

Janji Presiden:

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan

memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan

sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-

Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan

peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada

nusa dan bangsa.”

Pasal 43

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)

ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 44

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan

pidato pelantikan.

Paragraf 5

Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden

Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR

menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling

lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil

Presiden.

(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon wakil presiden

beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan MPR

paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum

penyelenggaraan sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon wakil

presiden yang diusulkan oleh Presiden.

(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pernyataan

kesiapan pencalonan dalam sidang paripurna MPR

sebelum dilakukan pemilihan.

(5) Calon . . .

- 20 -

(5) Calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak

dalam pemilihan di sidang paripurna MPR ditetapkan

sebagai Wakil Presiden.

(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama

banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.

(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu

di antara calon wakil presiden.

Pasal 46

(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang

paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau

berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang

paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil

Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden

bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan

disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 47

Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 sebagai berikut:

Sumpah Wakil Presiden:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi

kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaikbaiknya

dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang

Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan

peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada

nusa dan bangsa.”

Janji Wakil Presiden:

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan

memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia

dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh

Undang-Undang . . .

- 21 -

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang

dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta

berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pasal 48

Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Paragraf 6

Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 49

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas

kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam

Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Pasal 50

(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49, MPR menyelenggarakan sidang

paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak

Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memberitahukan

kepada partai politik atau gabungan partai politik yang

pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih

suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan

umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon

presiden dan wakil presiden.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat

pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau

gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) . . .

- 22 -

ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil

presidennya kepada pimpinan MPR.

(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik

yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam

pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya secara

tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.

(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi

persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang

mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap

kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi

pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

diajukan diatur dengan peraturan MPR tentang

tata tertib.

Pasal 51

(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil

presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan

pemungutan suara.

(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang

memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan

Wakil Presiden terpilih.

(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon

presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulangi

1 (satu) kali lagi.

(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan

untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden

dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan

partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang

oleh MPR.

(5) Dalam . . .

- 23 -

(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 52

(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam

sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut

agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di

hadapan sidang paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil

Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil

Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan

sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan

disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 53

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi

kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia

dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang

dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta

berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan

memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik

Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan

segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya

serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pasal 54 . . .

- 24 -

Pasal 54

Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 55

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan

pidato pelantikan.

Bagian Kedelapan

Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1

Hak Imunitas

Pasal 56

(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan

karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di

dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang

atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan

wewenang MPR.

(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena

pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR

maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan

dengan tugas dan wewenang MPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan

mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat

tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud

dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Hak Protokoler

Pasal 57

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak protokoler.

(2) Ketentuan . . .

- 25 -

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak

protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 58

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak keuangan

dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

anggota MPR diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.

Bagian Kesembilan

Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1

Persidangan

Pasal 60

(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di

ibu kota negara.

(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan

tugas dan wewenang MPR sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4.

Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara persidangan diatur dengan

peraturan MPR tentang tata tertib.

Paragraf 2 . . .

- 26 -

Paragraf 2

Pengambilan Keputusan

Pasal 62

Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:

a. dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah

anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya

50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari

seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari

jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurangkurangnya

2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR yang

hadir untuk memutuskan usul DPR tentang

pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;

c. dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari

jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan

disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh

persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota

MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 terlebih dahulu diupayakan

dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil

melalui pemungutan suara.

(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,

dilakukan pemungutan suara ulang.

(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi

ketentuan . . .

- 27 -

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku

ketentuan:

a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang

berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan sidang MPR diatur dengan peraturan MPR tentang

tata tertib.

Bagian Kesepuluh

Penggantian Antarwaktu

Pasal 65

(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan apabila

terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau

anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat

penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan

keputusan Presiden.

Bagian Kesebelas

Penyidikan

Pasal 66

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk

penyidikan terhadap anggota MPR yang disangka

melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan

tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan

permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila anggota MPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka . . .

- 28 -

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana mati atau pidana seumur

hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap

kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan

bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB III

DPR

Bagian Kesatu

Susunan dan Kedudukan

Pasal 67

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan

umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 68

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang

berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 69

(1) DPR mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Pasal 70

(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR

selaku pemegang kekuasaan membentuk undangundang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan

memberikan persetujuan atau tidak memberikan

persetujuan . . .

- 29 -

persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang

APBN yang diajukan oleh Presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui

pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Pasal 71

DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan

Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan

persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti

undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk

menjadi undang-undang;

c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh

DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat

dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta

penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam

dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan

dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

d. membahas rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD

sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan

Presiden;

e. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh

Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi

daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan

pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan

mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan

bersama antara DPR dan Presiden;

f. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan

undang-undang tentang APBN dan rancangan undangundang

yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan

agama;

g. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan

pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas

rancangan . . .

- 30 -

rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan

oleh Presiden;

h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang

dan APBN;

i. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang

disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undangundang

mengenai otonomi daerah, pembentukan,

pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat

dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber

daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,

pendidikan, dan agama;

j. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk

menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian

dengan negara lain, serta membuat perjanjian

internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas

dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan

beban keuangan negara dan/atau mengharuskan

perubahan atau pembentukan undang-undang;

k. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam

pemberian amnesti dan abolisi;

l. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal

mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta

besar negara lain;

m. memilih anggota BPK dengan memperhatikan

pertimbangan DPD;

n. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang

disampaikan oleh BPK;

o. memberikan persetujuan kepada Presiden atas

pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi

Yudisial;

p. memberikan persetujuan calon hakim agung yang

diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai

hakim agung oleh Presiden;

q. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan

mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan

dengan keputusan Presiden;

r. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan

aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap

perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi

kehidupan . . .

- 31 -

kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan

negara;

s. menyerap, menghimpun, menampung, dan

menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan

t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur

dalam undang-undang.

Pasal 72

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah,

badan hukum, atau warga masyarakat untuk

memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu

ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,

atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,

atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan

panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang

bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas)

hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari

jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari

penyanderaan demi hukum.

Pasal 73

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 71, DPR menyusun anggaran yang

dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

- 32 -

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi

kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya

khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk

dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di

bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan

kinerja tahunan.

Bagian Keempat

Keanggotaan

Pasal 74

(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)

orang.

(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara Republik

Indonesia.

(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan

sumpah/janji.

Pasal 75

(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang

dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat

paripurna DPR.

(2) Anggota . . .

- 33 -

(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu

oleh pimpinan DPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 76

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sebagai

berikut:

”Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai

anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan

sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja

dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan

demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan

negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan

golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya

wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan

bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Bagian Kelima

Hak DPR

Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan

kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang

penting . . .

- 34 -

penting dan strategis serta berdampak luas pada

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap

pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan

Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,

dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan

pendapat atas:

a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar

biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia

internasional;

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket

sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden

melakukan pelanggaran hukum baik berupa

pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,

tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan

tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden

tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau

Wakil Presiden.

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1

Hak Anggota

Pasal 78

Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul rancangan undang-undang;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas;

g. protokoler . . .

- 35 -

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif.

Paragraf 2

Kewajiban Anggota

Pasal 79

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan negara;

g. menaati tata tertib dan kode etik;

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan

lembaga lain;

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui

kunjungan kerja secara berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan

masyarakat; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis

kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bagian Ketujuh

Fraksi

Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR,

dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.

(2) Dalam . . .

- 36 -

(2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan

evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan

melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu

fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi

ambang batas perolehan suara dalam penentuan

perolehan kursi DPR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran,

dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas

fraksi.

Bagian Kedelapan

Alat Kelengkapan

Pasal 81

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kehormatan;

h. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan

k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk

oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu

oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam

peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 1 . . .

- 37 -

Paragraf 1

Pimpinan

Pasal 82

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai

politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak

di DPR.

(2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai

politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

(3) Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari

partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua,

ketiga, keempat, dan kelima.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara

terbanyak dalam pemilihan umum.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 82 ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh

pimpinan sementara DPR.

(2) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu)

orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik

yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua

di DPR.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua

sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil

partai politik bersangkutan yang ada di DPR.

(4) Ketua . . .

- 38 -

(4) Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan

keputusan DPR.

(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 yang dipandu oleh Ketua

Mahkamah Agung.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang

tata tertib.

Pasal 84

(1) Pimpinan DPR bertugas:

a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil

sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja pimpinan;

c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan

pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat

kelengkapan DPR;

d. menjadi juru bicara DPR;

e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan

DPR;

f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga

negara lainnya;

g. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan

pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan

keputusan DPR;

h. mewakili DPR di pengadilan;

i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan

penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan

Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya

dilakukan dalam rapat paripurna; dan

k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna

DPR yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas

pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 85 . . .

- 39 -

Pasal 85

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama

3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa

pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR

berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah

dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan;

e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh

partai politiknya;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini; atau

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik

berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota

pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara

pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang

berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang

definitif.

(4) Dalam . . .

- 40 -

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya

apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak

pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang

bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai

pimpinan DPR.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan

penggantian pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR

tentang tata tertib.

Paragraf 2

Badan Musyawarah

Pasal 87

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat

kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 88

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan

permulaan tahun sidang.

(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak

1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR

berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi

yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Pasal 89 . . .

- 41 -

Pasal 89

Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan

Badan Musyawarah.

Pasal 90

(1) Badan Musyawarah bertugas:

a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang,

1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu

masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu

masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan

undang-undang, dengan tidak mengurangi

kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam

menentukan garis kebijakan yang menyangkut

pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;

c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada

alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan

keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas

masing-masing;

d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah

dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah

atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan

koordinasi dengan DPR;

e. menentukan penanganan suatu rancangan undangundang

atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat

kelengkapan DPR;

f. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai

jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra

kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi

pada awal masa keanggotaan DPR; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat

paripurna kepada Badan Musyawarah.

(2) Badan Musyawarah menyusun rancangan anggaran

untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan

yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan

Rumah Tangga.

Pasal 91 . . .

- 42 -

Pasal 91

Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas

suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR

lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan

Musyawarah diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3

Komisi

Pasal 93

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan

DPR yang bersifat tetap.

Pasal 94

(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa

keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna

menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota

tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR

dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 95

(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari

dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip

musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan

memperhatikan keterwakilan perempuan menurut

perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .

- 43 -

(3) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh

pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan

keanggotaan komisi.

Pasal 96

(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang

adalah mengadakan persiapan, penyusunan,

pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undangundang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai

penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan

belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup

tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul

penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan

belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup

tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk

fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga

yang menjadi mitra kerja komisi;

d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara

dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan

BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan

sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil

pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,

huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk

sinkronisasi;

f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran

berdasarkan penyampaian usul komisi sebagaimana

dimaksud dalam huruf e; dan

g. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil

pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam

huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN.

(3) Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan

pelaksanaannya . . .

- 44 -

pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup

tugasnya;

b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan

BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan

Pemerintah; dan

d. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat

mengadakan:

a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh

menteri/pimpinan lembaga;

b. konsultasi dengan DPD;

c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah

yang mewakili instansinya;

d. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan

komisi maupun atas permintaan pihak lain;

e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar

pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili

instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup

tugasnya apabila diperlukan; dan/atau

f. kunjungan kerja.

(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan

tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

(6) Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi

atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat

antara DPR dan Pemerintah.

(7) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa

keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum

terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh

komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

(8) Komisi menyusun rancangan anggaran untuk

pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan

yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan

Rumah Tangga.

Pasal 97 . . .

- 45 -

Pasal 97

Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi

ditetapkan dengan keputusan DPR.

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja komisi diatur

dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 4

Badan Legislasi

Pasal 99

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat

kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 100

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan

permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat

paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah

anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa

keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 101

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih

dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan

prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional

dengan memperhatikan keterwakilan perempuan

menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .

- 46 -

(3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan

Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah

penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.

Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang

memuat daftar urutan dan prioritas rancangan

undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu)

masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran

di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan

masukan dari DPD;

b. mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional

antara DPR dan Pemerintah;

c. menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR

berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan

pemantapan konsepsi rancangan undang-undang

yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau

DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut

disampaikan kepada pimpinan DPR;

e. memberikan pertimbangan terhadap rancangan

undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi,

gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas

rancangan undang-undang tahun berjalan atau di

luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam

program legislasi nasional;

f. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau

penyempurnaan rancangan undang-undang yang

secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;

g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi

terhadap pembahasan materi muatan rancangan

undang-undang melalui koordinasi dengan komisi

dan/atau panitia khusus;

h. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas

rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan

oleh Badan Musyawarah; dan

i. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di

bidang perundang-undangan pada akhir masa

keanggotaan . . .

- 47 -

keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan

Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

(2) Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk

pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang

selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah

Tangga.

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan

Legislasi diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 5

Badan Anggaran

Pasal 104

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat

kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 105

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah

anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa

keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

(2) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap

komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan

perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pasal 106

(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang

dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran

berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan

proporsional . . .

- 48 -

proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan

perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiaptiap

fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan

Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah

penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.

Pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas:

a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh

menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan

fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk

dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga

dalam menyusun usulan anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah

dengan mengacu pada usulan komisi terkait;

c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN

bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri

dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi

dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk

fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;

d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan

di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran

kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang

berkaitan dengan APBN; dan

f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan

undang-undang tentang pertanggungjawaban

pelaksanaan APBN.

(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang

sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) harus mengupayakan

alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan

menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

Pasal 108 . . .

- 49 -

Pasal 108

Badan Anggaran menyusun rancangan anggaran untuk

pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang

selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah

Tangga.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan

Anggaran diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 6

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Pasal 110

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya

disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat

kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 111

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun

sidang.

(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang

dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi

DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun

sidang.

Pasal 112

(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh

anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk

mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan

menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .

- 50 -

(3) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh

pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan

keanggotaan BAKN.

Pasal 113

(1) BAKN bertugas:

a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil

pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;

b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a kepada komisi;

c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap

temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan

komisi; dan

d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana

kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan,

serta penyajian dan kualitas laporan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari

BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara

lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara,

badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan

lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan

negara.

(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK

melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR

dalam rapat paripurna secara berkala.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 113 ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli,

analis keuangan, dan/atau peneliti.

Pasal 115

BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan

tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya

disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Pasal 116 . . .

- 51 -

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BAKN diatur

dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 7

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Pasal 117

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat

BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan

DPR yang bersifat tetap.

Pasal 118

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun

sidang.

(2) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna

menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota

tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR

dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 119

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari

dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip

musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan

memperhatikan keterwakilan perempuan menurut

perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh

pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan

keanggotaan BKSAP.

Pasal 120 . . .

- 52 -

Pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan

hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR

dan parlemen negara lain, baik secara bilateral

maupun multilateral, termasuk organisasi

internasional yang menghimpun parlemen dan/atau

anggota parlemen negara lain;

b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain

yang menjadi tamu DPR;

c. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan

DPR ke luar negeri; dan

d. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR

tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa

keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum

terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh

BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 121

BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan

tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya

disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BKSAP

diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 8

Badan Kehormatan

Pasal 123

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat

kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 124 . . .

- 53 -

Pasal 124

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan

Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan

pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun

sidang.

(2) Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang

dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan

masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan

oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip

musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan

memperhatikan keterwakilan perempuan menurut

perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan

Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah

penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPR tentang

tata tertib.

Pasal 127

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan

verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama

3 (tiga) . . .

- 54 -

3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan

apa pun;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat

kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan

kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut

tanpa alasan yang sah;

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

mengenai pemilihan umum anggota DPR,

DPD, dan DPRD; dan/atau

e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan

Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan

peraturan DPR tentang kode etik DPR.

(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait

dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir

masa keanggotaan.

Pasal 128

Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran

untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan,

yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan

Rumah Tangga.

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan

tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan

peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 9

Badan Urusan Rumah Tangga

Pasal 130

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat

BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan

DPR yang bersifat tetap.

Pasal 131 . . .

- 55 -

Pasal 131

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada

permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun

sidang.

(2) Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna

menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota

tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR

dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 132

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan

yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang

dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang

wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT

berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan

proporsional dengan memperhatikan keterwakilan

perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiaptiap

fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh

pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan

keanggotaan BURT.

Pasal 133

BURT bertugas:

a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;

b. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal

DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan

DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk

pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;

c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan

alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan

masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang

ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat

Badan Musyawarah;

d. menyampaikan . . .

- 56 -

d. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT

kepada setiap anggota DPR; dan

e. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna

DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 134

BURT menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan

tugasnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur

dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 10

Panitia Khusus

Pasal 136

Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat

kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

Pasal 137

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia

khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan

jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(2) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat

paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Pasal 138

(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan

pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih

dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip

musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan

memperhatikan . . .

- 57 -

memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta

keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah

anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat panitia

khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah

penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.

Pasal 139

(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu

dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat

paripurna.

(2) Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.

(3) Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka

waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya

dinyatakan selesai.

(4) Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja

panitia khusus.

Pasal 140

Panitia khusus menggunakan anggaran untuk pelaksanaan

tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada

pimpinan DPR.

Pasal 141

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja panitia

khusus diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Bagian Kesembilan

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Pembentukan Undang-Undang

Pasal 142

(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR,

Presiden, atau DPD.

(2) Rancangan . . .

- 58 -

(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR,

Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan

dan/atau naskah akademik.

Pasal 143

(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh

anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan

Legislasi.

(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara

tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, pimpinan

gabungan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada

pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan

pengusul.

(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat

paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan.

(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR

menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau

panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan

undang-undang tersebut.

(5) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh

DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada

Presiden.

Pasal 144

Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden

diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR.

Pasal 145

(1) Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undangundang

dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan

undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah

pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

(2) Pembahasan . . .

- 59 -

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang

penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang

menjadi undang-undang dilakukan melalui

tingkat pembicaraan di DPR.

Pasal 146

(1) Rancangan undang-undang beserta penjelasan atau

keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari

DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD

kepada pimpinan DPR.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat

Jenderal DPD.

Pasal 147

(1) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undangundang

dari DPD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 146 ayat (1) memberitahukan adanya usul

rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DPR

dan membagikannya kepada seluruh anggota DPR dalam

rapat paripurna.

(2) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat

paripurna berikutnya, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan.

(3) Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi

persetujuan terhadap usul rancangan undang-undang

yang berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a, rancangan undang-undang tersebut

menjadi rancangan undang-undang usul dari DPR.

(4) Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi

persetujuan dengan pengubahan terhadap usul

rancangan undang-undang yang berasal dari DPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, rancangan

undang-undang tersebut menjadi rancangan undangundang

usul dari DPR dan untuk selanjutnya DPR

menugaskan . . .

- 60 -

menugaskan penyempurnaan rancangan undang-undang

tersebut kepada komisi, gabungan komisi, Badan

Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menolak usul

rancangan undang-undang yang berasal dari DPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pimpinan

DPR menyampaikan keputusan mengenai penolakan

tersebut kepada pimpinan DPD.

(6) Pimpinan DPR menyampaikan rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan

undang-undang yang telah disempurnakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) kepada Presiden dan Pimpinan

DPD, dengan permintaan kepada Presiden untuk

menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam

melakukan pembahasan rancangan undang-undang serta

kepada DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang

akan membahas rancangan undang-undang tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari DPD belum

menunjuk alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), pembahasan rancangan undang-undang

tetap dilaksanakan.

Pasal 148

Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang

berasal dari DPR atau Presiden dilakukan melalui 2 (dua)

tingkat pembicaraan.

Pasal 149

Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 148 adalah:

a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,

rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat

panitia khusus.

b. Tingkat II dalam rapat paripurna.

Pasal 150

(1) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan kegiatan

sebagai berikut:

a. pengantar musyawarah;

b. pembahasan . . .

- 61 -

b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan

c. penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a:

a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden

menyampaikan pandangan apabila rancangan

undang-undang berasal dari DPR;

b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD

menyampaikan pandangan apabila rancangan

undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan

DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e

berasal dari DPR;

c. Presiden memberikan penjelasan dan fraksi

memberikan pandangan apabila rancangan undangundang

berasal dari Presiden; atau

d. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD

menyampaikan pandangan apabila rancangan

undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan

DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e

berasal dari Presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal

dari DPR.

b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari

Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir Pembicaraan

Tingkat I oleh:

a. fraksi;

b. DPD, apabila rancangan undang-undang berkaitan

dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 71 huruf e; dan

c. Presiden.

(5) Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan

huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b, Pembicaraan Tingkat I tetap

dilaksanakan.

(6) Dalam . . .

- 62 -

(6) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan

lembaga negara atau lembaga lain apabila materi

rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga

negara atau lembaga lain.

Pasal 151

(1) Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan

keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:

a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat

mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil

Pembicaraan Tingkat I;

b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiaptiap

fraksi dan anggota secara lisan yang diminta

oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh

menteri yang mewakilinya.

(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah

untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan

berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat

persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,

rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan

lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 152

Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pembicaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 diatur dengan

peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 153

(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undangundang,

termasuk pembahasan rancangan undangundang

tentang APBN, masyarakat berhak memberikan

masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR

melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan

DPR lainnya.

(2) Anggota . . .

- 63 -

(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan

atau membahas rancangan undang-undang dapat

melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari

masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan

masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam

penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang

diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2

Penerimaan Pertimbangan DPD

terhadap Rancangan Undang-Undang

Pasal 154

(1) DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan

tertulis terhadap rancangan undang-undang tentang

APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan

dengan pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan

oleh DPD sebelum memasuki tahap pembahasan antara

DPR dan Presiden.

(2) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Presiden, pimpinan

DPR setelah menerima surat Presiden menyampaikan

surat kepada pimpinan DPD agar DPD memberikan

pertimbangannya.

(3) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari DPR, Pimpinan DPR

menyampaikan surat kepada pimpinan DPD agar DPD

memberikan pertimbangannya.

(4) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) disampaikan secara tertulis melalui pimpinan

DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

surat dari pimpinan DPR, kecuali rancangan undangundang

tentang APBN disampaikan paling lambat

14 (empat belas) hari sebelum diambil persetujuan

bersama antara DPR dan Presiden.

(5) Pada rapat paripurna berikutnya, pimpinan DPR

memberitahukan kepada anggota DPR perihal

diterimanya pertimbangan DPD atas rancangan undangundang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

meneruskannya . . .

- 64 -

meneruskannya kepada Badan Musyawarah untuk

diteruskan kepada alat kelengkapan yang akan

membahasnya.

Paragraf 3

Penetapan APBN

Pasal 155

(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana

kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya

tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana kerja Pemerintah disusun oleh

Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama

dengan DPR.

(3) Rencana kerja Pemerintah yang telah dibahas dan

disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan

rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi

satu kesatuan dengan APBN, dan menjadi acuan kerja

Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan

kegiatan sebagai berikut:

a. pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank

Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN;

b. pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan

penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN

beserta nota keuangannya oleh Presiden;

c. pembahasan:

1. laporan realisasi semester pertama dan prognosis

6 (enam) bulan berikutnya;

2. penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau

perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan

perubahan . . .

- 65 -

perubahan atas APBN tahun anggaran yang

bersangkutan, apabila terjadi:

a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai

dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;

b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya

pergeseran anggaran antarunit organisasi,

antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau

d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih

tahun sebelumnya harus digunakan untuk

pembiayaan anggaran yang berjalan;

d. pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang

tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN;

dan

e. pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang

tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 157

(1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan

rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah

menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan

pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan

Mei, yang meliputi:

a. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan

fiskal tahun anggaran berikutnya;

b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk

dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga

dalam penyusunan usulan anggaran; dan

c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan.

(2) Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan

pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR pada

tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya

apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

(3) Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat

kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas

rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga

tersebut.

(4) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada

Badan Anggaran.

Pasal 158 . . .

- 66 -

Pasal 158

Kegiatan dalam tahap pembicaraan pendahuluan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 157 meliputi:

a. rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan Pemerintah

untuk membahas alokasi anggaran menurut fungsi,

program, dan kegiatan kementerian/lembaga; dan

b. rapat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan

Pemerintah dan Bank Indonesia untuk penyelesaian akhir

kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan

fiskal, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi,

jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan

Musyawarah, keputusan rapat kerja komisi dengan

Pemerintah mengenai alokasi anggaran menurut fungsi,

program, dan kegiatan kementerian/lembaga.

Pasal 159

(1) Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang

APBN, disertai nota keuangan dan dokumen

pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun

sebelumnya.

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN

dilakukan sesuai dengan tingkat pembicaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149,

Pasal 150, dan Pasal 151.

(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan

perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam

rancangan undang-undang tentang APBN.

(4) Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai rancangan

undang-undang tentang APBN dilakukan paling lambat

2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang

bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan

unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan

jenis belanja.

(6) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undangundang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka

APBN tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 160 . . .

- 67 -

Pasal 160

Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan

Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap

tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama

APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya yang

disampaikan Pemerintah kepada DPR paling lambat pada

akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 161

(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro

dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan,

Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang

tentang perubahan APBN tahun anggaran yang

bersangkutan.

(2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis:

a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu

persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;

dan/atau

b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal

10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah

ditetapkan.

(3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis:

a. penurunan penerimaan perpajakan minimal

10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan;

b. kenaikan atau penurunan belanja

kementerian/lembaga minimal 10% (sepuluh persen)

dari pagu yang telah ditetapkan;

c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum

tersedia pagu anggarannya; dan/atau

d. kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari

rasio defisit APBN terhadap produk domestik

bruto (PDB) yang telah ditetapkan.

(4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang

tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan

Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling

lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah

rancangan . . .

- 68 -

rancangan undang-undang tentang perubahan APBN

diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.

(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi

makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat

signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam

rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan

dalam laporan keuangan Pemerintah.

Pasal 162

Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang

tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan

dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah

disampaikannya bahan hasil pemeriksaan laporan keuangan

Pemerintah oleh BPK ke DPR.

Pasal 163

(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang

tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada

DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh

BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun

anggaran berakhir.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBN,

neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan

keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan

kementerian/lembaga.

Paragraf 4

Pengajuan Calon dan Pemberian Persetujuan atau

Pertimbangan atas Calon

Pasal 164

(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

melalui rapat paripurna.

(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas

calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat

paripurna.

(3) Rapat . . .

- 69 -

(3) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) menugasi Badan Musyawarah untuk

menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada

alat kelengkapan terkait.

(4) Pembahasan oleh alat kelengkapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165

DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal

mengangkat duta besar untuk negara lain dan menerima

penempatan duta besar dari negara lain.

Pasal 166

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari

Presiden mengenai penempatan calon duta besar untuk

negara lain, pimpinan DPR menyampaikan

pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna.

(2) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menugasi alat kelengkapan terkait untuk membahasnya

secara rahasia.

Pasal 167

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari

Presiden mengenai penempatan calon duta besar negara

lain untuk Republik Indonesia, pimpinan DPR

menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat

paripurna tanpa menyebut nama calon duta besar.

(2) Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap calon duta

besar negara lain untuk Republik Indonesia disampaikan

pada masa reses, permintaan tersebut dibahas dalam

pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan

komisi terkait, dan pimpinan fraksi.

Pasal 168

Pertimbangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165

disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara

rahasia.

Pasal 169 . . .

- 70 -

Pasal 169

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan calon

dan pemberian persetujuan atau pertimbangan atas calon

diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 5

Pemilihan Anggota BPK

Pasal 170

DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan

pertimbangan DPD.

Pasal 171

(1) Kepada pimpinan DPD, pimpinan DPR memberitahukan

rencana pemilihan anggota BPK dengan disertai dokumen

kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai

bahan DPD untuk memberikan pertimbangan atas calon

anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat

kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan

anggota BPK.

(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR paling

lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan, yang

selanjutnya segera disampaikan kepada alat kelengkapan

DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

digunakan sebagai bahan pertimbangan.

(3) Dalam hal pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota BPK

tetap dilaksanakan.

(4) Nama calon terpilih anggota BPK disampaikan oleh DPR

kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari

sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DPD

diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 172 . . .

- 71 -

Pasal 172

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur

dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Bagian Kesepuluh

Pelaksanaan Hak DPR

Paragraf 1

Hak Interpelasi

Pasal 173

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua

puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)

fraksi.

(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurangkurangnya:

a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan

Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan

b. alasan permintaan keterangan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat

paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua)

jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan

persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota

DPR yang hadir.

Pasal 174

(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 173 ayat (3) menyetujui usul interpelasi

sebagai hak interpelasi DPR, Presiden dapat hadir untuk

memberikan penjelasan tertulis terhadap materi

interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya.

(2) Apabila . . .

- 72 -

(2) Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan

penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Presiden menugasi menteri/pejabat terkait untuk

mewakilinya.

Pasal 175

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak keterangan

dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174

ayat (1) dan ayat (2).

(2) Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi

dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak

dapat diusulkan kembali.

(3) Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat

menggunakan hak DPR lainnya.

(4) Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan

dan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang

dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR

dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari

1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 176

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

interpelasi diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2

Hak Angket

Pasal 177

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua

puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)

fraksi.

(2) Pengusulan . . .

- 73 -

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurangkurangnya:

a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang

yang akan diselidiki; dan

b. alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat

paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua)

jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan

persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota

DPR yang hadir.

Pasal 178

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak

angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia angket

yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan

keputusan DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat

diajukan kembali.

Pasal 179

Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178

ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), selain meminta keterangan

dari Pemerintah, dapat juga meminta keterangan dari saksi,

pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 180

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat

memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing

yang bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan

keterangan.

(2) Warga . . .

- 74 -

(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi

panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi

panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut

tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil

secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik

Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 181

(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari

sejak dibentuknya panitia angket.

(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap

laporan panitia angket.

Pasal 182

(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa

pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan

Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,

dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat

menggunakan hak menyatakan pendapat.

(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa

pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan

Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,

dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak

angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut

tidak dapat diajukan kembali.

(3) Keputusan . . .

- 75 -

(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna

DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah

anggota DPR dan putusan diambil dengan persetujuan

lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR

yang hadir.

Pasal 183

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

angket diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3

Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 184

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 77 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit

25 (dua puluh lima) orang anggota DPR.

(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang

memuat sekurang-kurangnya:

a. materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4)

huruf a dan alasan pengajuan usul pernyataan

pendapat;

b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak

angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

ayat (4) huruf b; atau

c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya

tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas

dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden

dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c.

(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan

dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit

3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan

keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit

3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 185 . . .

- 76 -

Pasal 185

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak

menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 184 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk

panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR

dengan keputusan DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak menyatakan pendapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak

dapat diajukan kembali.

Pasal 186

(1) Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185

ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat

paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak

dibentuknya panitia khusus.

(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap

laporan panitia khusus.

Pasal 187

(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 186 ayat (2) memutuskan menerima laporan

panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a dan huruf b, DPR

menyatakan pendapatnya kepada Pemerintah.

(2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 186 ayat (2) memutuskan menerima laporan

panitia khusus yang menyatakan bahwa Presiden

dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum

berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,

penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan

tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai

Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan

keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada

Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam . . .

- 77 -

(3) Dalam hal rapat paripurna DPR menolak laporan panitia

khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 77 ayat (4), hak menyatakan pendapat tersebut

dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang

dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari

jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan

persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari

jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 188

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa

pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187

ayat (2) terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna

untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden

dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa

pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187

ayat (2) tidak terbukti, usul pemberhentian Presiden

dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 189

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

menyatakan pendapat diatur dengan peraturan DPR tentang

tata tertib.

Bagian Kesebelas

Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1

Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang

Pasal 190

(1) Anggota DPR mempunyai hak mengajukan usul

rancangan undang-undang.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usul rancangan

undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2 . . .

- 78 -

Paragraf 2

Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 191

(1) Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan.

(2) Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut

disusun secara tertulis, singkat, dan jelas serta

disampaikan kepada pimpinan DPR.

(3) Apabila diperlukan, pimpinan DPR dapat meminta

penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan

pertanyaan.

(4) Pimpinan DPR meneruskan pertanyaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan meminta

agar Presiden memberikan jawaban.

(5) Sebelum disampaikan kepada Presiden, pertanyaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diumumkan.

Pasal 192

(1) Jawaban terhadap pertanyaan anggota DPR sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) disampaikan secara

lisan atau tertulis oleh Presiden.

(2) Penyampaian jawaban oleh Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada menteri

atau pejabat yang ditunjuk.

Paragraf 3

Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 193

(1) Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat

mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan

maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.

(2) Tata cara penyampaian usul dan pendapat dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan mengenai hak mengajukan

pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191.

(3) Ketentuan . . .

- 79 -

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan peraturan DPR tentang

tata tertib.

Paragraf 4

Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 194

(1) Anggota DPR mempunyai hak memilih dan dipilih untuk

menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih

dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 5

Hak Membela Diri

Pasal 195

(1) Anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran

sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan

kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk

membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada

Badan Kehormatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau

memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan peraturan DPR tentang tata

beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 6

Hak Imunitas

Pasal 196

(1) Anggota DPR mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan

karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di

dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang

berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.

(3) Anggota . . .

- 80 -

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena

pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di

luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas

dan wewenang DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan

mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat

tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud

dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 7

Hak Protokoler

Pasal 197

(1) Pimpinan dan anggota DPR mempunyai hak protokoler.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak

protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf 8

Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 198

(1) Pimpinan dan anggota DPR mempunyai hak keuangan

dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Belas

Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1

Persidangan

Pasal 199

(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan

diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan

apabila . . .

- 81 -

apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur,

pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja

sebelumnya.

(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun

sidang DPR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji

anggota.

(3) Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) masa persidangan.

(4) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,

kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode

keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.

(5) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), anggota DPR dan anggota DPD

mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang

bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara

bergantian.

Pasal 200

Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali

rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 201

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan

rapat diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2

Pengambilan Keputusan

Pasal 202

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya

dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil

berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 203 . . .

- 82 -

Pasal 203

(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil

keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi

apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)

jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu

perdua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan

keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan

pendapat.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali

dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari

24 (dua puluh empat) jam.

(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara

penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.

Pasal 204

Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah

untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat

mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan

keputusan.

Pasal 205

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Bagian Ketiga Belas

Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1

Tata Tertib

Pasal 206

(1) Tata tertib DPR ditetapkan oleh DPR dengan berpedoman

pada peraturan perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

di lingkungan internal DPR.

(3) Tata . . .

- 83 -

(3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang:

a. pengucapan sumpah/janji;

b. penetapan pimpinan;

c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;

e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,

serta hak dan kewajiban anggota;

f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang

alat kelengkapan;

g. penggantian antarwaktu anggota;

h. pengambilan keputusan;

i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;

j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi

masyarakat;

k. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan

l. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat

dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan

pengawasan.

Paragraf 2

Kode Etik

Pasal 207

DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib

dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan

tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan

kredibilitas DPR.

Bagian Keempat Belas

Larangan dan Sanksi

Paragraf 1

Larangan

Pasal 208

(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c. pegawai . . .

- 84 -

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha

milik daerah, atau badan lain yang anggarannya

bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai

pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,

akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,

notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya

dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai

anggota DPR.

(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan

nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

Paragraf 2

Sanksi

Pasal 209

(1) Anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi

berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1)

dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai

anggota DPR.

(3) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3)

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian

sebagai anggota DPR.

Pasal 210

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1)

berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 211 . . .

- 85 -

Pasal 211

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan

pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal

memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPR yang

tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan/atau melanggar

ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

Pasal 212

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan

masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan

DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Bagian Kelima Belas

Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,

dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1

Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 213

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama

3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa

pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak . . .

- 86 -

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat

kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan

kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut

tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

mengenai pemilihan umum anggota DPR,

DPD, dan DPRD;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

atau

i. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 214

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 213 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada

ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan

oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR

dengan tembusan kepada Presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian

anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh

peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari

pimpinan DPR.

Pasal 215

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 213 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d,

huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil

penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam

keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari

pimpinan DPR, masyarakat, dan/atau pemilih.

(2) Keputusan . . .

- 87 -

(2) Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai

pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat

paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan

Kehormatan DPR yang telah dilaporkan dalam rapat

paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan

Kehormatan DPR kepada pimpinan partai politik yang

bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan

menyampaikan keputusan tentang pemberhentian

anggotanya kepada pimpinan DPR, paling lambat 30 (tiga

puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan

Kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dari pimpinan DPR.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak memberikan keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

pimpinan DPR meneruskan keputusan Badan

Kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

kepada Presiden untuk memperoleh peresmian

pemberhentian.

(6) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPR

atau keputusan pimpinan partai politik tentang

pemberhentian anggotanya dari pimpinan DPR.

Pasal 216

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1), Badan

Kehormatan DPR dapat meminta bantuan dari ahli

independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,

verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan

Kehormatan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang

tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 2 . . .

- 88 -

Paragraf 2

Penggantian Antarwaktu

Pasal 217

(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1)

digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh

suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar

peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama

pada daerah pemilihan yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara

terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR,

anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh

suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik

yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu

melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang

digantikannya.

Pasal 218

(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang

diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon

pengganti antarwaktu kepada KPU.

(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu

berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR

paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat

pimpinan DPR.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon

pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama

anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon

pengganti antarwaktu kepada Presiden.

(4) Paling . . .

- 89 -

(4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama

anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon

pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan

pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan

Presiden.

(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti

antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan

DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji

sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76.

(6) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan

apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan

kurang dari 6 (enam) bulan.

Paragraf 3

Pemberhentian Sementara

Pasal 219

(1) Anggota DPR diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun

atau lebih; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana

khusus.

(2) Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah

karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan

sebagai anggota DPR.

(3) Dalam hal anggota DPR dinyatakan tidak terbukti

melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, anggota DPR yang bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap

mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan . . .

- 90 -

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian

sementara diatur dengan peraturan DPR tentang tata

tertib.

Bagian Keenam Belas

Penyidikan

Pasal 220

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk

penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga

melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan

tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan

permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana mati atau pidana seumur

hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap

kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan

bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB IV

DPD

Bagian Kesatu

Susunan dan Kedudukan

Pasal 221

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui

pemilihan umum.

Pasal 222 . . .

- 91 -

Pasal 222

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang

berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 223

(1) DPD mempunyai fungsi:

a. pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan

undang-undang yang berkaitan dengan otonomi

daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan

dan pemekaran serta penggabungan daerah,

pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya

ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan

perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang

yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan

pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan

penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam

dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan

keuangan pusat dan daerah;

c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan

undang-undang tentang anggaran pendapatan dan

belanja negara dan rancangan undang-undang yang

berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran

dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber

daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,

pendidikan, dan agama.

(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan

dalam kerangka perwakilan daerah.

Bagian Ketiga . . .

- 92 -

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Pasal 224

(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:

a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang

yang berkaitan dengan otonomi daerah,

hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan

pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan

pusat dan daerah;

b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan

undang-undang yang berkaitan dengan hal

sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan

undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau

DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana

dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas

rancangan undang-undang tentang APBN dan

rancangan undang-undang yang berkaitan dengan

pajak, pendidikan, dan agama;

e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan

undang-undang mengenai otonomi daerah,

pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,

hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber

daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,

pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan

undang-undang mengenai otonomi daerah,

pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,

hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber

daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,

pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan

pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara

dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan

kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang

berkaitan dengan APBN;

h. memberikan . . .

- 93 -

h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam

pemilihan anggota BPK; dan

i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi

nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah,

hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan

pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan

pusat dan daerah.

(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat

melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan

unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Pasal 225

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran

yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi

kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya

khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk

dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di

bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan

kinerja tahunan.

Pasal 226

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224

diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Bagian Keempat . . .

- 94 -

Bagian Keempat

Keanggotaan

Pasal 227

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak

4 (empat) orang.

(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga)

jumlah anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan

Presiden.

(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di

daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota

provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan

berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan

sumpah/janji.

Pasal 228

(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang

dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang

paripurna DPD.

(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu

oleh pimpinan DPD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Pasal 229

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228

sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai

anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan

sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan . . .

- 95 -

perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja

dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan

demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara,

dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan

golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya

wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan

bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 230

(1) Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan

umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai

dengan pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi

yang dibentuk setelah pemilihan umum.

Bagian Kelima

Hak DPD

Pasal 231

DPD mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan

dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,

pembentukan dan pemekaran serta penggabungan

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya

ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan

perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang

berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan

daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya

ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan

daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam

pembahasan rancangan undang-undang tentang

anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan

undang-undang . . .

- 96 -

undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,

dan agama;

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang

mengenai otonomi daerah, pembentukan,

pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat

dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber

daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,

pendidikan, dan agama.

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1

Hak Anggota

Pasal 232

Anggota DPD mempunyai hak:

a. bertanya;

b. menyampaikan usul dan pendapat;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f. protokoler; dan dan

g. keuangan dan administratif.

Paragraf 2

Kewajiban Anggota

Pasal 233

Anggota DPD mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan

perundang-undangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan . . .

- 97 -

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;

e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan negara;

f. menaati tata tertib dan kode etik;

g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan

lembaga lain;

h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan

pengaduan masyarakat; dan

i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan

politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Bagian Ketujuh

Alat Kelengkapan

Pasal 234

(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Panitia Musyawarah;

c. panitia kerja;

d. Panitia Perancang Undang-Undang;

e. Panitia Urusan Rumah Tangga;

f. Badan Kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk

oleh rapat paripurna.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,

susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan

DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 1

Pimpinan

Pasal 235

(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh

anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.

(2) Dalam . . .

- 98 -

(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan

sementara DPD.

(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan

1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan

anggota tertua dan anggota termuda usianya.

(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,

sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau

anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan

keputusan DPD.

(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 229 yang dipandu oleh Ketua

Mahkamah Agung.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata

tertib.

Pasal 236

(1) Pimpinan DPD bertugas:

a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil

sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja pimpinan;

c. menjadi juru bicara DPD;

d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan

DPD;

e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan

pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan

keputusan DPD;

f. mewakili DPD di pengadilan;

g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan

penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan . . .

- 99 -

h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran

DPD; dan

i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang

paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 2

Panitia Musyawarah

Pasal 237

Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat

kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

Pasal 238

(1) Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan

acara persidangan.

(2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan

rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD dapat

menetapkan jadwal dan acara tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

dan mekanisme kerja Panitia Musyawarah diatur dengan

peraturan DPD tentang tata tertib.

Disetujui, Timus 24 Juni 2009

Paragraf 3

Panitia Kerja

Pasal 239

(1) Panitia kerja dibentuk oleh DPD dan merupakan alat

kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

(2) Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh sidang

paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan

pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali

pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa

keanggotaan DPD.

(3) Panitia kerja dipimpin oleh pimpinan panitia kerja.

Pasal 240 . . .

- 100 -

Pasal 240

(1) Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undangundang

adalah mengadakan persiapan dan pembahasan

rancangan undang-undang tertentu.

(2) Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan

undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden

adalah melakukan pembahasan serta menyusun

pandangan dan pendapat DPD.

(3) Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan

adalah:

a. melakukan pembahasan dan penyusunan

pertimbangan DPD mengenai rancangan undangundang

tentang APBN dan rancangan undang-undang

yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;

dan

b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota

BPK yang diajukan DPR.

(4) Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang

bidang tertentu; dan

b. membahas hasil pemeriksaan BPK.

Pasal 241

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan

mekanisme kerja panitia kerja diatur dengan peraturan DPD

tentang tata tertib.

Paragraf 4

Panitia Perancang Undang-Undang

Pasal 242

(1) Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD

dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat

tetap.

(2) Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang

ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan

masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun

sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir

masa keanggotaan DPD.

(3) Panitia . . .

- 101 -

(3) Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh

pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.

Pasal 243

Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:

a. merencanakan dan menyusun program serta urutan

prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang

untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun

anggaran;

b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan

program prioritas yang telah ditetapkan;

c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi,

pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan

undang-undang yang disiapkan oleh DPD;

d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau

penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara

khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau

sidang paripurna;

e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam

rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan

undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;

f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul

rancangan undang-undang; dan

g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik

yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk

dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia

Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan

berikutnya.

Pasal 244

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan

mekanisme kerja Panitia Perancang Undang-Undang diatur

dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 5

Badan Kehormatan

Pasal 245

(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan

alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

(2) Ketentuan . . .

- 102 -

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Badan

Kehormatan diatur dengan peraturan DPD tentang tata

tertib.

Pasal 246

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan

verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 233;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama

3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa

pun;

c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat

alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan

kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut

tanpa alasan yang sah;

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota

DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan

mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan

DPRD; dan/atau

e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan

Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan

peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD.

(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait

dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir

masa keanggotaan.

Pasal 247

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan

tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan

peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 6 . . .

- 103 -

Paragraf 6

Panitia Urusan Rumah Tangga

Pasal 248

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DPD dan

merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

(2) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan

oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa

kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang,

kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa

keanggotaan DPD.

(3) Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan

Panitia Urusan Rumah Tangga.

Pasal 249

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:

a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan

kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk

kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat

Jenderal DPD;

b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan

pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan

kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal

DPD;

c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan

menyusun kebijakan anggaran DPD;

d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh

pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia

Musyawarah; dan

e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang

paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta

penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat

Jenderal DPD.

(3) Panitia . . .

- 104 -

(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi

masalah, baik yang sudah maupun yang belum

terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh

Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan

berikutnya.

Pasal 250

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan

mekanisme kerja Panitia Urusan Rumah Tangga diatur

dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Bagian Kedelapan

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPD

Paragraf 1

Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pasal 251

(1) DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang

berdasarkan program legislasi nasional.

(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang disertai dengan penjelasan atau keterangan

dan/atau naskah akademik dapat diusulkan oleh Panitia

Perancang Undang-Undang dan/atau panitia kerja.

(3) Usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diputuskan menjadi rancangan

undang-undang yang berasal dari DPD dalam sidang

paripurna DPD.

Pasal 252

(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 251 ayat (3) beserta penjelasan atau

keterangan dan/atau naskah akademik, disampaikan

secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat

pengantar dari pimpinan DPD.

(2) Surat pengantar pimpinan DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyebut juga Panitia Perancang Undang-

Undang dan/atau panitia kerja yang mewakili DPD dalam

melakukan pembahasan rancangan undang-undang

tersebut.

Pasal 253 . . .

- 105 -

Pasal 253

(1) DPD ikut serta membahas rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a

bersama DPR dan Presiden.

(2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 148,

Pasal 149 huruf a, Pasal 150 ayat (1), Pasal 150 ayat (2)

huruf b dan huruf d, serta Pasal 150 ayat (4) huruf b.

Pasal 254

Dalam hal DPD ikut membahas rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b dan

huruf c, DPD menyampaikan pendapat dan pandangannya

dalam Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 150 ayat (1), Pasal 150 ayat (2) huruf b dan huruf d,

serta Pasal 150 ayat (4) huruf b.

Pasal 255

Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan DPD dalam

pembahasan rancangan undang-undang diatur dengan

peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 2

Pemberian Pertimbangan

terhadap Rancangan Undang-Undang

Pasal 256

DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undangundang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1)

huruf d kepada pimpinan DPR.

Pasal 257

(1) Terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD

memberikan pertimbangan kepada DPR paling lambat

14 (empat belas) hari sebelum diambil persetujuan

bersama antara DPR dan Presiden.

(2) Terhadap . . .

- 106 -

(2) Terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan

pajak, pendidikan, dan agama, DPD memberikan

pertimbangan kepada DPR paling lambat 30 (tiga puluh)

hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan

DPD kepada DPR setelah diputuskan dalam sidang

paripurna DPD.

(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan

Pasal 154.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan

diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 3

Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK

Pasal 258

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai

calon anggota BPK.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada

pimpinan DPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum

pelaksanaan pemilihan anggota BPK.

(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan

Pasal 171.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan

diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 4

Penyampaian Hasil Pengawasan

Pasal 259

(1) DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan

undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224

ayat (1) huruf f kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

(2) Hasil . . .

- 107 -

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 5

Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK

Pasal 260

(1) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang

disampaikan oleh pimpinan BPK kepada pimpinan DPD

dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.

(2) DPD menugasi panitia kerja untuk membahas hasil

pemeriksaan keuangan negara oleh BPK setelah BPK

menyampaikan penjelasan.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada DPR dengan surat pengantar dari

pimpinan DPD untuk dijadikan bahan pertimbangan

bagi DPR.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan hasil

pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diatur dengan

peraturan DPD tentang tata tertib.

Bagian Kesembilan

Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1

Hak Bertanya

Pasal 261

(1) Anggota DPD mempunyai hak bertanya.

(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan

tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 224 ayat (1) huruf e.

(3) Ketentuan . . .

- 108 -

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak bertanya diatur

dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 2

Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 262

(1) Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat

mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan

maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian usul dan

pendapat diatur dengan peraturan DPD tentang

tata tertib.

Paragraf 3

Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 263

(1) Anggota DPD mempunyai hak memilih dan dipilih untuk

menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih

dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 4

Hak Membela Diri

Pasal 264

(1) Anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran

sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan

kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk

membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada

Badan Kehormatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau

memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan peraturan DPD tentang tata

beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 5 . . .

- 109 -

Paragraf 5

Hak Imunitas

Pasal 265

(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan

karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di

dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang

berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD.

(3) Anggota DPD tidak dapat diganti antarwaktu karena

pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di

luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas

dan wewenang DPD.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan

mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat

tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud

dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6

Hak Protokoler

Pasal 266

(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak protokoler.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak

protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf 7

Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 267

(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak keuangan

dan administratif.

(2) Hak . . .

- 110 -

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Disetujui, Timus 18 Juni 2009

Bagian Kesepuluh

Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1

Persidangan

Pasal 268

(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan

diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan

apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur,

pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja

sebelumnya.

(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun

sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji

anggota.

(3) Kegiatan DPD meliputi sidang DPD di ibu kota negara

serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan

penugasan DPD.

(4) Sidang DPD di ibu kota negara dalam hal pengajuan dan

pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa

sidang DPR.

(5) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), anggota DPD dan anggota DPR

mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang

bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara

bergantian.

Pasal 269

Semua rapat di DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali

rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 270 . . .

- 111 -

Pasal 270

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan

rapat DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 2

Pengambilan Keputusan

Pasal 271

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat/sidang DPD pada

dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk

mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil

berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 272

(1) Setiap rapat atau sidang DPD dapat mengambil

keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi

apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)

jumlah anggota rapat atau sidang.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak terpenuhi, rapat atau sidang ditunda paling banyak

2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak

lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, cara

penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPD.

Pasal 273

Setiap keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah

untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak,

menjadi perhatian semua pihak yang terkait.

Pasal 274 . . .

- 112 -

Pasal 274

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Bagian Kesebelas

Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1

Tata Tertib

Pasal 275

(1) Tata tertib DPD ditetapkan oleh DPD dengan berpedoman

pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

di lingkungan internal DPD.

(3) Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:

a. pengucapan sumpah/janji;

b. pemilihan dan penetapan pimpinan;

c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;

e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,

serta hak dan kewajiban anggota;

f. penggantian antarwaktu anggota;

g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat

kelengkapan;

h. pengambilan keputusan;

i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;

j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi

masyarakat;

k. pengaturan protokoler;

l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan

m. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat

dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan

pengawasan.

Paragraf 2 . . .

- 113 -

Paragraf 2

Kode Etik

Pasal 276

DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib

dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya

untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan

kredibilitas DPD.

Bagian Kedua Belas

Larangan dan Sanksi

Paragraf 1

Larangan

Pasal 277

(1) Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha

milik daerah, atau badan lain yang anggarannya

bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai

pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,

akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,

notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya

dengan tugas dan wewenang DPD serta hak sebagai

anggota DPD.

(3) Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan

nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

Paragraf 2 . . .

- 114 -

Paragraf 2

Sanksi

Pasal 278

(1) Anggota DPD yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 dikenai sanksi

berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1)

dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai

anggota DPD.

(3) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3)

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian

sebagai anggota DPD.

Pasal 279

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (1)

berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 280

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan

pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD dalam hal

memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPD yang

tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 dan/atau melanggar

ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.

Pasal 281

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan

masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan

DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Bagian Ketiga Belas . . .

- 115 -

Bagian Ketiga Belas

Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,

dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1

Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 282

(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama

3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa

pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat

kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan

kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut

tanpa alasan yang sah;

e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

mengenai pemilihan umum anggota DPR,

DPD, dan DPRD; atau

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini.

Pasal 283

(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada

ayat (2) huruf c diusulkan oleh pimpinan DPD yang

diumumkan dalam sidang paripurna.

(2) Paling . . .

- 116 -

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pimpinan DPD

diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD menyampaikan

usul pemberhentian anggota DPD kepada Presiden untuk

memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPD dari

pimpinan DPD.

Pasal 284

(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 282 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d,

huruf e, dan huruf f, dilakukan setelah adanya hasil

penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam

keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari

pimpinan DPD, masyarakat, dan/atau pemilih.

(2) Keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai

pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPD kepada

sidang paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan

Kehormatan DPD yang telah dilaporkan dalam sidang

paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan

Kehormatan DPD kepada Presiden untuk memperoleh

peresmian pemberhentian.

(4) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPD

dari pimpinan DPD.

Pasal 285

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1), Badan

Kehormatan DPD dapat meminta bantuan dari ahli

independen.

(2) Ketentuan . . .

- 117 -

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,

verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan

Kehormatan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang

tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 2

Penggantian Antarwaktu

Pasal 286

(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) dan Pasal 284 ayat (1)

digantikan oleh calon anggota DPD yang memperoleh

suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar

peringkat perolehan suara calon anggota DPD dari

provinsi yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPD yang memperoleh suara

terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat

perolehan suara calon anggota DPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan

diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon

anggota DPD, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPD yang

memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

(3) Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu

melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang

digantikannya.

Pasal 287

(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang

diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon

pengganti antarwaktu kepada KPU.

(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu

berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPD

paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat

pimpinan DPD.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon

pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan nama

anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon

pengganti antarwaktu kepada Presiden.

(4) Paling . . .

- 118 -

(4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama

anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon

pengganti antarwaktu dari pimpinan DPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan

pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan

Presiden.

(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD pengganti

antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya

dipandu oleh pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks

sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 228 dan

Pasal 229.

(6) Penggantian antarwaktu anggota DPD tidak dilaksanakan

apabila sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikan

kurang dari 6 (enam) bulan.

Paragraf 3

Pemberhentian Sementara

Pasal 288

(1) Anggota DPD diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun

atau lebih; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana

khusus.

(2) Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah

karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, anggota DPD yang bersangkutan diberhentikan

sebagai anggota DPD.

(3) Dalam hal anggota DPD dinyatakan tidak terbukti

melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, anggota DPD yang bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap

mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan . . .

- 119 -

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian

sementara diatur dengan peraturan DPD tentang tata

tertib.

Bagian Keempat Belas

Penyidikan

Pasal 289

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk

penyidikan terhadap anggota DPD yang diduga

melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan

tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan

permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila anggota DPD:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana mati atau pidana seumur

hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap

kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan

bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB V

DPRD PROVINSI

Bagian Kesatu

Susunan dan Kedudukan

Pasal 290

DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta

pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 291 . . .

- 120 -

Pasal 291

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah

yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah provinsi.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 292

(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di

provinsi.

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Pasal 293

(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama

gubernur;

b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan

peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan

dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh

gubernur;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan

belanja daerah provinsi;

d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian

gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden

melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan

pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

e. memilih . . .

- 121 -

e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan

jabatan wakil gubernur;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada

pemerintah daerah provinsi terhadap rencana

perjanjian internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah

daerah provinsi;

h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban

gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah provinsi;

i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga

yang membebani masyarakat dan daerah;

j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

dan

k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Bagian Keempat

Keanggotaan

Pasal 294

(1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga

puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang.

(2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan

keputusan Menteri Dalam Negeri.

(3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi

yang bersangkutan.

(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima)

tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi

yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 295 . . .

- 122 -

Pasal 295

(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang

dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat

paripurna DPRD provinsi.

(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu

oleh pimpinan DPRD provinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang

tata tertib.

Pasal 296

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295

sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai

anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai

dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman

pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja

dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan

demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan

negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan

golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya

wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan

bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 297 . . .

- 123 -

Pasal 297

(1) Dalam hal dilakukan pembentukan provinsi setelah

pemilihan umum, pengisian anggota DPRD provinsi di

provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah

pemilihan umum dilakukan dengan cara:

a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan

provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum

berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan

ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan

umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon

anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan

umum di daerah pemilihan provinsi induk dan

provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;

c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan

hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi

induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan

umum;

d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta

pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum

di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang

dibentuk setelah pemilihan umum;

e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap

untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada

huruf d berdasarkan suara terbanyak.

(2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU provinsi induk.

(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi

provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum yang

dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan

pemilihan umum.

(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD

provinsi hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan

sumpah/janji.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan

tata cara pengisian keanggotaan DPRD provinsi induk

dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

peraturan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kelima . . .

- 124 -

Bagian Kelima

Hak DPRD Provinsi

Pasal 298

(1) DPRD provinsi mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta

keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan

pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta

berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan

bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan

terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan

strategis serta berdampak luas pada kehidupan

masyarakat, daerah, dan negara yang diduga

bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk

menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau

mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah

disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau

sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan

hak angket.

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1

Hak Anggota

Pasal 299

Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan . . .

- 125 -

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas;

g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;

h. protokoler; dan

i. keuangan dan administratif.

Paragraf 2

Kewajiban Anggota

Pasal 300

Anggota DPRD provinsi mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah;

g. menaati tata tertib dan kode etik;

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan

lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

provinsi;

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui

kunjungan kerja secara berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan

masyarakat; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis

kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bagian Ketujuh . . .

- 126 -

Bagian Ketujuh

Fraksi

Pasal 301

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban

anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah

berhimpun anggota DPRD provinsi.

(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota

salah satu fraksi.

(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling

sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi

mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.

(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD

provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung

dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi

persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan.

(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.

(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)

fraksi.

(9) Fraksi mempunyai sekretariat.

(10) Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana,

anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan

tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan

memperhatikan kemampuan APBD.

Bagian Kedelapan . . .

- 127 -

Bagian Kedelapan

Alat Kelengkapan DPRD Provinsi

Pasal 302

(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi Daerah;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk

oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu

oleh sekretariat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,

serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD

provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang

tata tertib.

Pasal 303

(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua

untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan

puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;

b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua

untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat

puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat)

orang;

c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua

untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga

puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat)

orang.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal

dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi

terbanyak di DPRD provinsi.

(3) Ketua . . .

- 128 -

(3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang

berasal dari partai politik yang memperoleh kursi

terbanyak pertama di DPRD provinsi.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah

anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik

yang memperoleh suara terbanyak.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD provinsi

dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan

suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.

(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD provinsi ialah

anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik

yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga,

dan/atau keempat.

(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD provinsi

yang belum terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota DPRD provinsi

yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi

terbanyak kedua.

(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan

berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.

(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan

berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai

politik yang lebih luas secara berjenjang.

Pasal 304

(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) belum terbentuk,

DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara

DPRD provinsi.

(2) Pimpinan . . .

- 129 -

(2) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua)

partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama

dan kedua di DPRD provinsi.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua

sementara DPRD provinsi ditentukan secara musyawarah

oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD

provinsi.

(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan

keputusan Menteri Dalam Negeri.

Disetujui, Timus 24 Juni 2009

(5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 296 yang dipandu oleh ketua

pengadilan tinggi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

pimpinan DPRD provinsi diatur dengan peraturan DPRD

provinsi tentang tata tertib.

Pasal 305

Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1)

huruf c dibentuk dengan ketentuan:

a. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)

sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk

4 (empat) komisi;

b. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima

puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.

Bagian Kesembilan

Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi

Paragraf 1

Hak Interpelasi

Pasal 306

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298

ayat (1) huruf a diusulkan oleh:

a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD

provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD

provinsi . . .

- 130 -

provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)

orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;

b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD

provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD

provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh

lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan

dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih

dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD provinsi dan

putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu

perdua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.

Pasal 307

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

interpelasi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang

tata tertib.

Paragraf 2

Hak Angket

Pasal 308

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298

ayat (1) huruf b diusulkan oleh:

a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD

provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD

provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)

orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;

b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD

provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD

provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh

lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari

rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri sekurangkurangnya

. . .

- 131 -

kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD

provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan

sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah

anggota DPRD provinsi yang hadir.

Pasal 309

(1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul

hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308

ayat (1).

(2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi

membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur

fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD provinsi.

(3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak

dapat diajukan kembali.

Pasal 310

(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309

ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3), dapat memanggil

pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga

masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau

patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk

memberikan keterangan serta untuk meminta

menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan

dengan hal yang sedang diselidiki.

(2) Pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga

masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD

provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan

perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,

atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan

patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi

dapat memanggil secara paksa dengan bantuan

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 311 . . .

- 132 -

Pasal 311

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh)

hari sejak dibentuknya panitia angket.

Pasal 312

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

angket diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang

tata tertib.

Paragraf 3

Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 313

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 298 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:

a. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD

provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD

provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang

sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;

b. paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD

provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD

provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh

lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila mendapat

persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang

dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari

jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil

dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua

pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.

Pasal 314

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

menyatakan pendapat diatur dengan peraturan DPRD provinsi

tentang tata tertib.

Bagian Kesepuluh . . .

- 133 -

Bagian Kesepuluh

Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1

Hak Imunitas

Pasal 315

(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan

pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau

pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan

maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di

luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi

serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu

karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang

dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi

maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan

dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan

mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat

tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud

dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Hak Protokoler

Pasal 316

(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak

protokoler.

(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam peraturan pemerintah.

Paragraf 3 . . .

- 134 -

Paragraf 3

Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 317

(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak

keuangan dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan

dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh

tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan

kemampuan daerah.

(4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh

sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan

pemerintah.

Bagian Kesebelas

Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1

Persidangan

Pasal 318

(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang

DPRD provinsi dimulai pada saat pengucapan

sumpah/janji anggota.

(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.

(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,

kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode

keanggotaan DPRD provinsi, masa reses ditiadakan.

Pasal 319

Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka,

kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 320 . . .

- 135 -

Pasal 320

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan

rapat DPRD provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi

tentang tata tertib.

Paragraf 2

Pengambilan Keputusan

Pasal 321

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD provinsi pada

dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk

mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil

berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 322

(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan

apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi

apabila:

a. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga

perempat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk

mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket

dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil

keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur

dan/atau wakil gubernur;

b. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua

pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk

memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta untuk

menetapkan peraturan daerah dan anggaran

pendapatan dan belanja daerah;

c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah

anggota DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD

provinsi selain rapat sebagaimana dimaksud pada

huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan . . .

- 136 -

(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:

a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)

dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk

rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;

b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah

anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali

dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari

1 (satu) jam.

(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi,

pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari

atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan

Musyawarah.

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak

dapat mengambil keputusan.

(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya

diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan

pimpinan fraksi.

Pasal 323

Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan

musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara

terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh

semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 324 . . .

- 137 -

Pasal 324

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang

tata tertib.

Bagian Kedua Belas

Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1

Tata Tertib

Pasal 325

(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi

dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

di lingkungan internal DPRD provinsi.

(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat

ketentuan tentang:

a. pengucapan sumpah/janji;

b. penetapan pimpinan;

c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d. jenis dan penyelenggaraan rapat;

e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,

serta hak dan kewajiban anggota;

f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang

alat kelengkapan;

g. penggantian antarwaktu anggota;

h. pembuatan pengambilan keputusan;

i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan

pemerintah daerah provinsi;

j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi

masyarakat;

k. pengaturan protokoler; dan

l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Paragraf 2 . . .

- 138 -

Paragraf 2

Kode Etik

Pasal 326

DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang

wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan

tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan

kredibilitas DPRD provinsi.

Bagian Ketiga Belas

Larangan dan Sanksi

Paragraf 1

Larangan

Pasal 327

(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan

sebagai:

a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha

milik daerah, atau badan lain yang anggarannya

bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan

sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan

swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau

pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada

hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD

provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi,

kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

mu

s 24 Juni 20

Paragraf 2

Sanksi

Pasal 328

(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300

dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan

Kehormatan.

(2) Anggota . . .

- 139 -

(2) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327

ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian

sebagai anggota DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327

ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi

pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.

Pasal 329

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1)

berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 330

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan

pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam

hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD

provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau

lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau

melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 327.

Pasal 331

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan

masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan

DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.

Bagian Keempat Belas . . .

- 140 -

Bagian Keempat Belas

Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,

dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1

Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 332

(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD

provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa

keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD

provinsi;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat

kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan

kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut

tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota

DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

atau

i. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 333 . . .

- 141 -

Pasal 333

(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a dan huruf b

serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i

diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan

DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam

Negeri.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul

pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri

Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh

peresmian pemberhentian.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri

Dalam Negeri.

(4) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama

14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan

pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur.

Pasal 334

(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf a, huruf b,

huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya

hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam

keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas

pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat,

dan/atau pemilih.

(2) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai

pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan

kehormatan DPRD provinsi kepada rapat paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan

kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam

rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan

badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan

partai politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan . . .

- 142 -

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan

menyampaikan keputusan tentang pemberhentian

anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling

lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan

badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dari pimpinan DPRD provinsi.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak memberikan keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) hari

meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk

memperoleh peresmian pemberhentian.

(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada

Menteri Dalam Negeri.

(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama

14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan badan

kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan

partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari

gubernur.

Pasal 335

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), badan

kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari

ahli independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,

verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan

kehormatan DPRD provinsi diatur dengan peraturan

DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.

Paragraf 2

Penggantian Antarwaktu

Pasal 336

(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dan

Pasal 334 . . .

- 143 -

Pasal 334 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD

provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan

berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari

partai politik yang sama pada daerah pemilihan

yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh

suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal

dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon

anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh

calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara

terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang

sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti

antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota

DPRD provinsi yang digantikannya.

Pasal 337

(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota

DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan

meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU

provinsi.

(2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti

antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) kepada

pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak

diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon

pengganti antarwaktu dari KPU provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi

menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang

diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu

kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama

anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama

calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD

provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti

antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri.

(5) Paling . . .

- 144 -

(5) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama

anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama

calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri Dalam Negeri

meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya

dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi

pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya

dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara

dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam

Pasal 295 dan Pasal 296.

(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak

dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD

provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 338

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon

pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti

antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan

pemerintah.

Paragraf 3

Pemberhentian Sementara

Pasal 339

(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun

atau lebih; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana

khusus.

(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti

bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan

diberhentikan sebagai anggota DPRD provinsi.

(3) Dalam . . .

- 145 -

(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak

terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan

diaktifkan.

(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara,

tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian

sementara diatur dengan peraturan DPRD provinsi

tentang tata tertib.

Bagian Kelima Belas

Penyidikan

Pasal 340

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk

penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi yang

disangka melakukan tindak pidana harus mendapat

persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan oleh Menteri Dalam Negeri

dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan

permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila anggota DPRD provinsi:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana mati atau pidana seumur

hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap

kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan

bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB VI . . .

- 146 -

BAB VI

DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu

Susunan dan Kedudukan

Pasal 341

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai

politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan

umum.

Pasal 342

DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat

daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 343

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di

kabupaten/kota.

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Pasal 344

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota

bersama bupati/walikota;

b. membahas . . .

- 147 -

b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan

peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan

belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh

bupati/walikota;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan

belanja daerah kabupaten/kota;

d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian

bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota

kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk

mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau

pemberhentian;

e. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi

kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada

pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana

perjanjian internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah

daerah kabupaten/kota;

h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban

bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah kabupaten/kota;

i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga

yang membebani masyarakat dan daerah;

j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

dan

k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang

tata tertib.

Bagian Keempat

Keanggotaan

Pasal 345

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit

20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima

puluh) orang.

(2) Keanggotaan . . .

- 148 -

(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan

keputusan gubernur.

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota

kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah

5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD

kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 346

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku

jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersamasama

yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam

rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan

mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang

dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota

tentang tata tertib.

Pasal 347

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346

sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai

anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan

berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja

dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan

demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa

dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,

dan golongan;

bahwa . . .

- 149 -

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya

wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan

bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 348

(1) Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota

setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD

kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan

kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum

dilakukan dengan cara:

a. menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota

induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah

pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk

sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang

mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD,

dan DPRD;

b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon

anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil

pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota

induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah

pemilihan umum;

c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan

hasil pemilihan umum di daerah pemilihan

kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang

dibentuk setelah pemilihan umum;

d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta

pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum

di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan

kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan

umum;

e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap

untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada

huruf d berdasarkan suara terbanyak.

(2) Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU

kabupaten/kota induk.

(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi

kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum

yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan

pemilihan umum.

(4) Masa . . .

- 150 -

(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat

anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum

berikutnya mengucapkan sumpah/janji.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan

tata cara pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota

induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah

pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan KPU sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Hak DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 349

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk

meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai

kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan

strategis serta berdampak luas pada kehidupan

bermasyarakat dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan

penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah

kabupaten/kota yang penting dan strategis serta

berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah,

dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk

menyatakan pendapat terhadap kebijakan

bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang

terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi

penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan

hak interpelasi dan hak angket.

Bagian Keenam . . .

- 151 -

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1

Hak Anggota

Pasal 350

Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas;

g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;

h. protokoler; dan

i. keuangan dan administratif.

Paragraf 2

Kewajiban Anggota

Pasal 351

Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah;

g. menaati tata tertib dan kode etik;

h. menjaga . . .

- 152 -

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan

lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

kabupaten/kota;

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui

kunjungan kerja secara berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan

masyarakat; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis

kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bagian Ketujuh

Fraksi

Pasal 352

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas

dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak dan

kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk

fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD

kabupaten/kota.

(2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi

anggota salah satu fraksi.

(3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan

paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD

kabupaten/kota.

(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD

kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk

1 (satu) fraksi.

(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD

kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung

dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

(6) Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang

memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk

fraksi gabungan.

(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.

(8) Partai . . .

- 153 -

(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)

fraksi.

(9) Fraksi mempunyai sekretariat.

(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana,

anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan

tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan

memperhatikan kemampuan APBD.

Bagian Kedelapan

Alat Kelengkapan

Pasal 353

(1) Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi Daerah;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk

oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu

oleh sekretariat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,

serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD

kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD

kabupaten/kota tentang tata tertib.

Pasal 354

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua

untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan

45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh)

orang;

b. 1 (satu) . . .

- 154 -

b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua

untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan

20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh

empat) orang.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal

dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi

terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD

kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD

kabupaten/kota.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota

ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari

partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD

kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran

wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas

secara berjenjang.

(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD

kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota

yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara

terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD

kabupaten/kota yang belum terisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota

DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik

yang memperoleh kursi terbanyak kedua.

(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan

berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.

(9) Dalam . . .

- 155 -

(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan

suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.

Pasal 355

(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) belum terbentuk,

DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara

DPRD kabupaten/kota.

(2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua)

partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama

dan kedua di DPRD kabupaten/kota.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua

sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara

musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang

ada di DPRD kabupaten/kota.

(4) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan

dengan keputusan gubernur.

(5) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku

jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 yang dipandu

oleh ketua pengadilan negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan

DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

Pasal 356

Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1)

huruf c dibentuk dengan ketentuan:

a. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh)

sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk

3 (tiga) komisi;

b. DPRD . . .

- 156 -

b. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari

35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.

Bagian Kesembilan

Pelaksanaan Hak DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1

Hak Interpelasi

Pasal 357

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349

ayat (1) huruf a diusulkan oleh:

a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD

kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk

DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua

puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;

b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD

kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk

DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas

35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila mendapat

persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota

yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah

anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil

dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) dari

jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

Pasal 358

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

interpelasi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota

tentang tata tertib.

Paragraf 2 . . .

- 157 -

Paragraf 2

Hak Angket

Pasal 359

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349

ayat (1) huruf b diusulkan oleh:

a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD

kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk

DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua

puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;

b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD

kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk

DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas

35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat

persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota

yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)

dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan

diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya

2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD

kabupaten/kota yang hadir.

Pasal 360

(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau

menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 359 ayat (1).

(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak

angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD

kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri

atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan

keputusan DPRD kabupaten/kota.

(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak

angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul

tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 361 . . .

- 158 -

Pasal 361

(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360

ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 349 ayat (3), dapat memanggil

pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau

warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap

mengetahui atau patut mengetahui masalah yang

diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk

meminta menunjukkan surat atau dokumen yang

berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

(2) Pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau

warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi

panggilan DPRD kabupaten/kota kecuali ada alasan yang

sah menurut peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan

hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah

dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak

memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara

paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik

Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 362

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam

puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Pasal 363

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

angket diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota

tentang tata tertib.

Paragraf 3 . . .

- 159 -

Paragraf 3

Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 364

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 349 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:

a. paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD

kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk

DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua

puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;

b. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD

kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk

DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas

35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak

menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota apabila

mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD

kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya

3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD

kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan

sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah

anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

Pasal 365

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak

menyatakan pendapat diatur dengan peraturan DPRD

kabupaten/kota tentang tata tertib.

Bagian Kesepuluh

Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1

Hak Imunitas

Pasal 366

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota . . .

- 160 -

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di

depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,

dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara

lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD

kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD

kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas

dan wewenang DPRD kabupaten/kota.

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti

antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau

pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat

DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD

kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas

dan wewenang DPRD kabupaten/kota.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan

mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat

tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud

dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Hak Protokoler

Pasal 367

(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota

mempunyai hak protokoler.

(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam peraturan pemerintah.

Paragraf 3

Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 368

(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai

hak keuangan dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam . . .

- 161 -

(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan

dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh

tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan

kemampuan daerah.

(4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh

sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan

peraturan pemerintah.

Bagian Kesebelas

Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1

Persidangan

Pasal 369

(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang

DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan

sumpah/janji anggota.

(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.

(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,

kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode

keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses

ditiadakan.

Pasal 370

Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat

terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 371

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan

rapat diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang

tata tertib.

Paragraf 2 . . .

- 162 -

Paragraf 2

Pengambilan Keputusan

Pasal 372

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD

kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara

musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil

berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 373

(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil

keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi

apabila:

a. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga

perempat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota

untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak

angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk

mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian

bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil

walikota;

b. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua

pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota

untuk memberhentikan pimpinan DPRD

kabupaten/kota serta untuk menetapkan peraturan

daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah

anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat paripurna

DPRD kabupaten/kota selain rapat sebagaimana

dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:

a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)

dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang

hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a;

b. disetujui . . .

- 163 -

b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah

anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk

rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali

dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari

1 (satu) jam.

(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi,

pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari

atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan

Musyawarah.

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak

dapat mengambil keputusan.

(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya

diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan

pimpinan fraksi.

Pasal 374

Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik

berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun

berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk

ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam

pengambilan keputusan.

Pasal 375

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota

tentang tata tertib.

Bagian Kedua Belas . . .

- 164 -

Bagian Kedua Belas

Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1

Tata Tertib

Pasal 376

(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD

kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan

perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.

(3) Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat

ketentuan tentang:

a. pengucapan sumpah/janji;

b. penetapan pimpinan;

c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d. jenis dan penyelenggaraan rapat;

e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,

serta hak dan kewajiban anggota;

f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang

alat kelengkapan;

g. penggantian antarwaktu anggota;

h. pembuatan pengambilan keputusan;

i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota

dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi

masyarakat;

k. pengaturan protokoler; dan

l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Paragraf 2

Kode Etik

Pasal 377

DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma

yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan

tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan

kredibilitas DPRD kabupaten/kota.

Bagian Ketiga Belas . . .

- 165 -

Bagian Ketiga Belas

Larangan dan Sanksi

Paragraf 1

Larangan

Pasal 378

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap

jabatan sebagai:

a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha

milik daerah, atau badan lain yang anggarannya

bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan

pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga

pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat

atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada

hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD

kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD

kabupaten/kota.

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan

korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima

gratifikasi.

Paragraf 2

Sanksi

Pasal 379

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351

dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan

Kehormatan.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 378 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi

pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

(3) Anggota . . .

- 166 -

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 378 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi

pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 380

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1)

berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 381

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan

pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota

dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota

DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu

kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351

dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 378.

Pasal 382

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan

masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan

DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan

kehormatan.

Bagian Keempat Belas

Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,

dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1

Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 383

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu

karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan . . .

- 167 -

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan

atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD

kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD

kabupaten/kota;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman

5 (lima) tahun penjara atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat

kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi

tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali

berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota

DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan

umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

atau

i. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 384

(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 ayat (1) huruf a

dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h,

dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada

pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan

kepada gubernur.

(2) Paling . . .

- 168 -

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul

pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada

gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh

peresmian pemberhentian.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada

gubernur.

(4) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD

kabupaten/kota dari bupati/walikota.

Pasal 385

(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 ayat (2) huruf a,

huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah

adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan

dalam keputusan badan kehormatan DPRD

kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD

kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pemilih.

(2) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota

mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh

badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapat

paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan

kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan

dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan

keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota

kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan

menyampaikan keputusan tentang pemberhentian

anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota,

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan

DPRD kabupaten/kota.

(5) Dalam . . .

- 169 -

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak memberikan keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan

badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui

bupati/walikota untuk memperoleh peresmian

pemberhentian.

(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut

kepada gubernur.

(7) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari

sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD

kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik

tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/walikota.

Pasal 386

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1), badan

kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta

bantuan dari ahli independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,

verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan

kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan

peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara

badan kehormatan.

Paragraf 2

Penggantian Antarwaktu

Pasal 387

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (1) dan

Pasal 385 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD

kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak

urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan

suara dari partai politik yang sama pada daerah

pemilihan yang sama.

(2) Dalam . . .

- 170 -

(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang

memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,

mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat

sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh

calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh

suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik

yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti

antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota

DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.

Pasal 388

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama

anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan

antarwaktu dan meminta nama calon pengganti

antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon

pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (1) dan

ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling

lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan

DPRD kabupaten/kota.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon

pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD

kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD

kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon

pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui

bupati/walikota.

(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama

anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan

nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), bupati/walikota menyampaikan nama

anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan

nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.

(5) Paling . . .

- 171 -

(5) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama

anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan

nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur

meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya

dengan keputusan gubernur.

(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD

kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang

pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD

kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji

sebagaimana diatur dalam Pasal 346 dan Pasal 347.

(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota

tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota

DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari

6 (enam) bulan.

Pasal 389

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon

pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti

antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan

peraturan pemerintah.

Paragraf 3

Pemberhentian Sementara

Pasal 390

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara

karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun

atau lebih; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana

khusus.

(2) Dalam . . .

- 172 -

(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan

terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota

yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD

kabupaten/kota.

(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan

tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang

bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan

sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian

sementara diatur dengan peraturan DPRD

kabupaten/kota tentang tata tertib.

Bagian Kelima Belas

Penyidikan

Pasal 391

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk

penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota

yang disangka melakukan perbuatan pidana harus

mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan

permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka . . .

- 173 -

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana mati atau pidana seumur

hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap

kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan

bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB VII

SISTEM PENDUKUNG

Bagian Kesatu

Sistem Pendukung MPR, DPR, dan DPD

Paragraf 1

Organisasi

Pasal 392

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan

wewenang MPR, DPR, dan DPD, dibentuk Sekretariat

Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat

Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya

diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga

masing-masing.

(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan

wewenang DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang

ditetapkan dengan peraturan DPR setelah dikonsultasikan

dengan Pemerintah.

(3) Badan fungsional/keahlian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR

dan secara administratif berada di bawah Sekretariat

Jenderal DPR.

(4) Pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD

melalui alat kelengkapan melakukan koordinasi dalam

rangka pengelolaan sarana dan prasarana dalam kawasan

gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.

Paragraf 2 . . .

- 174 -

Paragraf 2

Pimpinan Organisasi

Pasal 393

(1) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan

Sekretariat Jenderal DPD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 392, masing-masing dipimpin oleh seorang

sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga

masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

(2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil

profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sebelum mengajukan usul nama calon sekretaris jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

pimpinan lembaga masing-masing harus berkonsultasi

dengan Pemerintah.

(4) Usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris

Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan

pimpinan lembaga masing-masing untuk diangkat dengan

keputusan Presiden.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR,

Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD

bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga masingmasing.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan

tata cara pertanggungjawaban sekretaris jenderal diatur

dengan peraturan lembaga masing-masing.

Paragraf 3

Pegawai

Pasal 394

(1) Pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal

DPR dan badan fungsional/keahlian DPR, serta

Sekretariat Jenderal DPD terdiri atas pegawai negeri sipil

dan pegawai tidak tetap.

(2) Ketentuan . . .

- 175 -

(2) Ketentuan mengenai manajemen kepegawaian MPR, DPR,

dan DPD diatur dengan peraturan lembaga masingmasing

yang dibahas bersama dengan Pemerintah untuk

ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Paragraf 4

Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 395

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR

dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang

diperbantukan terutama kepada anggota.

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan

keputusan Sekretaris Jenderal DPR atau Sekretaris

Jenderal DPD sesuai dengan kebutuhan atas usul

anggota.

Bagian Kedua

Sistem Pendukung DPRD Provinsi

Paragraf 1

Sekretariat

Pasal 396

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan

wewenang DPRD provinsi, dibentuk sekretariat DPRD

provinsi yang susunan organisasi dan tata kerjanya

ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD provinsi

yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan

gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi.

(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD

provinsi berasal dari pegawai negeri sipil.

Paragraf 2 . . .

- 176 -

Paragraf 2

Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 397

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD

provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan

keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan

kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.

(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas

dan wewenang DPRD provinsi yang tercermin dalam alat

kelengkapan DPRD provinsi.

Bagian Ketiga

Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1

Sekretariat

Pasal 398

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan

wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat

DPRD kabupaten/kota yang susunan organisasi dan tata

kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah

kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris

DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan

dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan

pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat

DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.

Paragraf 2

Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 399

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD

kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.

(2) Kelompok . . .

- 177 -

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan

keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai

dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan

daerah.

(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas

dan wewenang DPRD kabupaten/kota yang tercermin

dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 400

Undang-Undang ini berlaku juga bagi Dewan Perwakilan

Rakyat Aceh (DPRA), dewan perwakilan rakyat

kabupaten/kota (DPRK) di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat

Papua (DPRP) di Provinsi Papua, dan DPRD Provinsi Papua

Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam undang-undang

tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 401

Penyampaian rincian unit organisasi, fungsi, program, dan

kegiatan untuk pembicaraan pendahuluan dalam rangka

penyusunan rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 157 ayat (1) huruf c mulai dilaksanakan tahun 2012

untuk penyusunan APBN Tahun 2013.

Pasal 402

Penyediaan kantor DPD di setiap ibu kota provinsi untuk

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227

ayat (4) dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling

lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

[[[[[[

Pasal 403

Bagi kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum

tahun 2009 dan belum terbentuk DPRD kabupaten/kota,

pengisian keanggotaannya berlaku ketentuan Pasal 348

Undang-Undang ini.

Pasal 404 . . .

- 178 -

Pasal 404

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4310) tetap berlaku bagi MPR, DPR, DPD, DPRD

provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum

Tahun 2004 sampai dengan pengucapan sumpah/janji

anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD

kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 405

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah

ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang

ini diundangkan.

Pasal 406

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

dan ketentuan undang-undang lainnya dinyatakan tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang

ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

Pasal 407

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 408

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

- 179 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 123

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Agustus 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Agustus 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2009

TENTANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara

yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan.

Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan

rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejewantahkan

nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi

rakyat, termasuk kepentingan daerah, agar sesuai dengan tuntutan

perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik

bangsa, termasuk perkembangan dalam lembaga permusyawaratan rakyat,

lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, dan lembaga

perwakilan rakyat daerah telah dibentuk Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksudkan sebagai upaya penataan

susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah dalam rangka mewujudkan lembaga permusyawaratan

rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, serta

lembaga perwakilan rakyat daerah.

Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah, perlu diwujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah

sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah

daerah sehingga mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan

dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat

dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk . . .

- 2 -

Untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih

mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan

aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan

berbangsa dan bernegara, perlu penataan kembali kelembagaan Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam membentuk undang-undang yang mengatur secara komprehensif

tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terjadi pengubahan judul, dengan

menghapus frasa “Susunan dan Kedudukan” yang tercantum dalam judul

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Penghapusan tersebut

dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada

materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi juga mengatur halhal

lain yang lebih bersifat komprehensif.

Berkaitan dengan penguatan dan pengefektifan kelembagaan MPR, DPR,

DPD, dan DPRD, terdapat penambahan, pengubahan penamaan

(nomenklatur), dan penghapusan alat kelengkapan dalam rangka

mendukung fungsi serta tugas dan wewenang kelembagaan tersebut. Di

MPR, alat kelengkapan Badan Kehormatan dihapus karena dipandang alat

kelengkapan tersebut telah ada di lembaga DPR dan DPD yang anggotanya

sebagai unsur MPR. Di DPR dibentuk alat kelengkapan baru, yaitu Badan

Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap

yang berfungsi untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK

dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara sehingga diharapkan

keberadaan alat kelengkapan ini berkontribusi positif dalam pelaksanaan

transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Selanjutnya,

terdapat pula alat kelengkapan di DPR yang mengalami pengubahan

nomenklatur yaitu Panitia Anggaran diubah menjadi Badan Anggaran, yang

bermaksud untuk menegaskan alat kelengkapan tersebut bersifat

permanen. Di DPD pengubahan terjadi pada nomenklatur panitia ad hoc

yang diubah menjadi panitia kerja, serta menghapus alat kelengkapan

Panitia Kerja Sama Lembaga Perwakilan. Di DPRD terdapat penggantian

nomenklatur panitia menjadi badan agar lebih jelas keberadaan

kelembagaan politiknya, yaitu Panitia Musyawarah menjadi Badan

Musyawarah dan Panitia Anggaran menjadi Badan Anggaran. Berkaitan

dengan alat kelengkapan di MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD

kabupaten/kota, perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai

pimpinan alat kelengkapan.

Dalam rangka penguatan fungsi legislasi DPR sebagai suatu pelaksanaan

amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

perlu pula diatur lebih lanjut mengenai penguatan peran DPR dalam proses

perancangan, pembentukan, dan sekaligus pembahasan rancangan undangundang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjawab kritik bahwa DPR

kurang maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi. Artinya adalah bahwa

di . . .

- 3 -

di satu sisi kinerja DPR yang berkaitan dengan legislasi diusahakan

seoptimal mungkin, tetapi di sisi lain secara individual juga dituntut

tanggung jawab untuk menghasilkan produk legislasi yang benar-benar

berkualitas serta benar-benar berorientasi pada kebutuhan rakyat dan

bangsa.

Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, kedudukan DPD perlu

ditempatkan secara tepat dalam proses pembahasan rancangan undangundang

yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan

daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan

keuangan pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang

tersebut sampai pada pembahasan tingkat pertama dan tidak turut serta

dalam proses pengambilan keputusan.

Konteks penguatan DPRD dimaksudkan agar hubungannya dengan

pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling

mendominasi satu sama lain. Konteks penguatan ini secara kelembagaan

dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik di

satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain

sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang

dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan

kesejahteraan rakyat di daerah tersebut sehingga secara agregatif akan

berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan fundamental integrasi

bangsa secara keseluruhan.

Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah keberadaan sistem

pendukung yang menunjang fungsi serta tugas dan wewenang MPR, DPR,

DPD, dan DPRD. Perlunya dukungan yang kuat, tidak terbatas pada

dukungan sarana, prasarana, dan anggaran, tetapi juga pada dukungan

keahlian. Dengan demikian, perlu penataan kelembagaan sekretariat

jenderal di MPR, DPR, dan DPD, serta sekretariat di DPRD provinsi dan

DPRD kabupaten/kota. Hal itu diwujudkan dalam pengadaan sumber daya

manusia, alokasi anggaran, dan sekaligus pertanggungjawaban publik unit

pendukung dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang

tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka

meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat,

lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk

mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat

dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta

mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif

dan eksekutif, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja

anggota . . .

- 4 -

anggota lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan

lembaga perwakilan daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan

rakyat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Pengusulan 2 (dua) calon wakil presiden kepada MPR

merupakan prakarsa Presiden. Dua calon wakil presiden

tersebut berasal dari 1 (satu) partai politik atau gabungan

partai politik yang mengajukan pasangan calon tersebut dalam

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang

MPR perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan

kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran MPR” adalah format dan prosedur pengelolaan

anggaran.

Ayat (5) . . .

- 5 -

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk

memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh

Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan

yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan

tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota MPR.

Pasal 9

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “menentukan sikap dan pilihan dalam

pengambilan keputusan” adalah dalam rangka pelaksanaan

tugas dan wewenang MPR.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota

MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan

jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara

resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 10 . . .

- 6 -

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini

termasuk kepentingan partai politik, daerah, suku, agama,

dan ras.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “mengoordinasikan” adalah

mempersiapkan anggota MPR untuk memasyarakatkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 pada saat menjalankan tugas dan

wewenangnya pada lembaga masing-masing. Ketentuan

ini tidak menutup kesempatan bagi Pemerintah dan

masyarakat untuk memasyarakatkan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf f

Dalam mewakili MPR di pengadilan, pimpinan dapat

menunjuk kuasa hukum.

Huruf g . . .

- 7 -

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Huruf a

Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat

keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.

Huruf b

Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di

atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah

menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun

mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan

dengan surat keterangan dokter yang berwenang

dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22 . . .

- 8 -

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7) . . .

- 9 -

Ayat (7)

Dalam hal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di hadapan

rapat paripurna DPR, Berita Acara Pelantikan Presiden dan

Wakil Presiden ditandatangani oleh pimpinan MPR.

Ayat (8)

Pidato awal masa jabatan disampaikan oleh Presiden:

a. dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan

sumpah/janji di hadapan sidang paripurna MPR;

b. dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan

sumpah/janji di hadapan rapat paripurna DPR; atau

c. di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung

apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan

pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 34

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42 . . .

- 10 -

Pasal 42

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53 . . .

- 11 -

Pasal 53

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Pidato pelantikan disampaikan oleh Presiden:

a. dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan sumpah/janji di

hadapan sidang paripurna MPR;

b. dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan sumpah/janji di

hadapan rapat paripurna DPR; atau

c. di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung

apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pimpinan

MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c . . .

- 12 -

Huruf c

Ketentuan ini harus mencerminkan unsur anggota DPR dan

anggota DPD.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat

dilakukan antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi

publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan

pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang

DPR, perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan

kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

- 13 -

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran DPR” adalah format dan prosedur pengelolaan

anggaran.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 74

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus

berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia untuk

menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk

memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh

Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan

yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan

tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPR.

Pasal 77

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

- 14 -

Ayat (3)

Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan

Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri

oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI,

Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 78

Huruf a

Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR menyikapi

dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat

yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan

undang-undang.

Huruf b

Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan baik secara

lisan maupun tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan fungsi

serta tugas dan wewenang DPR.

Huruf c

Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat

secara leluasa baik kepada Pemerintah maupun kepada DPR

sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan

panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu,

setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di

dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara

penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap

memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan

kepatutan sebagai wakil rakyat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota

DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan

jabatannya, baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara

resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 79

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b . . .

- 15 -

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini

termasuk kepentingan partai politik, daerah, agama, ras, dan

suku.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah

kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya

secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya

dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai

politik melalui fraksinya di DPR.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis

disampaikan kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap

masa reses dan masa sidang melalui perjuangan politik yang

menyangkut aspirasi pemilihnya.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g . . .

- 16 -

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi

legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk

menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau

memerlukan penanganan segera.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Ayat (1)

Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR

dan berhak mengisi kursi pimpinan DPR, melalui pimpinan

partai politik mengajukan anggota DPR yang akan ditetapkan

menjadi pimpinan DPR kepada pimpinan sementara DPR.

Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPR

mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan

partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 84

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d . . .

- 17 -

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dalam memasyarakatkan keputusan DPR, pimpinan dapat

menugasi anggota DPR.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Dalam mewakili DPR di pengadilan, pimpinan dapat

menunjuk kuasa hukum.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 85

Ayat (1)

Huruf a

Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat

keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.

Huruf b

Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di

atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah

menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun

mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan

dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak

diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam

rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan

berturut-turut.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d . . .

- 18 -

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96 . . .

- 19 -

Pasal 96

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2 )

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan “bersifat mengikat” adalah kesepakatan

untuk ditindaklanjuti.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 97

Jumlah komisi disesuaikan dengan jumlah institusi pemerintah yang

meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian,

dan/atau sekretariat lembaga negara. Ruang lingkup tugas komisi

disesuaikan dengan ruang lingkup kementerian negara, lembaga

pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara,

dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105 . . .

- 20 -

Pasal 105

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jumlah anggota Badan Anggaran memberikan alokasi yang lebih

banyak terhadap komisi yang menangani urusan keuangan

negara.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “prognosis” adalah perkiraan

realisasi APBN.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

Cukup jelas.

Pasal 112

Cukup jelas.

Pasal 113 . . .

- 21 -

Pasal 113

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank

Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum,

badan usaha milik daerah, dalam ketentuan ini diwakili oleh

pejabat teknis di bawah menteri/ketua

lembaga/gubernur/bupati/walikota dan/atau direktur/manajer

teknis badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Lembaga atau badan lain dalam ketentuan ini antara lain badan

hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara,

komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan

swasta yang menerima dan/atau mengelola keuangan negara.

Ayat (3)

Pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan hal-hal yang

berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan

pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

Cukup jelas.

Pasal 119

Cukup jelas.

Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122 . . .

- 22 -

Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

Cukup jelas.

Pasal 125

Cukup jelas.

Pasal 126

Cukup jelas.

Pasal 127

Cukup jelas.

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Cukup jelas.

Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

Cukup jelas.

Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

Cukup jelas.

Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138 . . .

- 23 -

Pasal 138

Cukup jelas.

Pasal 139

Cukup jelas.

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang

harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan

undang-undang seperti rancangan undang-undang tentang

APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan

pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang,

rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian

internasional, atau rancangan undang-undang yang hanya

terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki

naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai

naskah akademik.

Pasal 143

Cukup jelas.

Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

Cukup jelas.

Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

Cukup jelas.

Pasal 150 . . .

- 24 -

Pasal 150

Cukup jelas.

Pasal 151

Ayat (1)

Huruf a

Pendapat mini DPD hanya disampaikan terhadap

rancangan undang-undang yang berkaitan dengan

kewenangan DPD.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 152

Cukup jelas.

Pasal 153

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam menyiapkan atau membahas rancangan undang-undang

anggota dapat melakukan kegiatan dalam kerangka kegiatan

alat kelengkapan DPR, antara lain rapat dengar pendapat, rapat

dengar pendapat umum, seminar, lokakarya, dan kunjungan

kerja.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 154

Cukup jelas.

Pasal 155

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam pembahasan rencana kerja Pemerintah, DPR mendapat

masukan dari masyarakat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 156

Cukup jelas.

Pasal 157 . . .

- 25 -

Pasal 157

Cukup jelas.

Pasal 158

Cukup jelas.

Pasal 159

Cukup jelas.

Pasal 160

Cukup jelas.

Pasal 161

Cukup jelas.

Pasal 162

Cukup jelas.

Pasal 163

Cukup jelas.

Pasal 164

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pembahasan dilakukan antara lain dengan:

a. penelitian administrasi;

b. penyampaian visi dan misi;

c. uji kepatutan dan kelayakan; dan/atau

d. memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pasal 165

Cukup jelas.

Pasal 166

Cukup jelas.

Pasal 167

Cukup jelas.

Pasal 168

Cukup jelas.

Pasal 169 . . .

- 26 -

Pasal 169

Cukup jelas.

Pasal 170

Cukup jelas.

Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

Cukup jelas.

Pasal 174

Cukup jelas.

Pasal 175

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”menerima keterangan dan jawaban

Presiden” adalah menerima tanpa catatan atau menerima

dengan catatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 176

Cukup jelas.

Pasal 177

Cukup jelas.

Pasal 178

Cukup jelas.

Pasal 179

Cukup jelas.

Pasal 180

Cukup jelas.

Pasal 181

Cukup jelas.

Pasal 182 . . .

- 27 -

Pasal 182

Cukup jelas.

Pasal 183

Cukup jelas.

Pasal 184

Cukup jelas.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.

Pasal 187

Cukup jelas.

Pasal 188

Cukup jelas.

Pasal 189

Cukup jelas.

Pasal 190

Cukup jelas.

Pasal 191

Cukup jelas.

Pasal 192

Cukup jelas.

Pasal 193

Cukup jelas.

Pasal 194

Cukup jelas.

Pasal 195

Cukup jelas.

Pasal 196

Cukup jelas.

Pasal 197

Cukup jelas.

Pasal 198 . . .

- 28 -

Pasal 198

Cukup jelas.

Pasal 199

Cukup jelas.

Pasal 200

Cukup jelas.

Pasal 201

Cukup jelas.

Pasal 202

Cukup jelas.

Pasal 203

Cukup jelas.

Pasal 204

Cukup jelas.

Pasal 205

Cukup jelas.

Pasal 206

Cukup jelas.

Pasal 207

Cukup jelas.

Pasal 208

Cukup jelas.

Pasal 209

Cukup jelas.

Pasal 210

Cukup jelas.

Pasal 211

Cukup jelas.

Pasal 212

Cukup jelas.

Pasal 213 . . .

- 29 -

Pasal 213

Ayat (1)

Huruf a

Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat

keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.

Huruf b

Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di

atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah

menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun

mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan

dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak

diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam

rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan

berturut-turut.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai

politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan

melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap.

Huruf i

Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai

politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 214 . . .

- 30 -

Pasal 214

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua

umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan anggaran

dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 215

Cukup jelas.

Pasal 216

Cukup jelas.

Pasal 217

Cukup jelas.

Pasal 218

Cukup jelas.

Pasal 219

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak

keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,

tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 220

Cukup jelas.

Pasal 221

Cukup jelas.

Pasal 222

Cukup jelas.

Pasal 223

Cukup jelas.

Pasal 224 . . .

- 31 -

Pasal 224

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “ikut serta” adalah memberikan

masukan secara aktif dengan mengajukan daftar

rancangan undang-undang dan membahasnya dengan

Badan Legislasi DPR.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 225

Ayat (1)

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan

wewenangnya kepada DPD, perlu disediakan anggaran yang

mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban pengelolaan

anggaran DPD” adalah format dan prosedur pengelolaan

anggaran.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 226

Cukup jelas.

Pasal 227

Cukup jelas.

Pasal 228 . . .

- 32 -

Pasal 228

Cukup jelas.

Pasal 229

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pada hakikatnya, sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan

aspirasi daerah yang diwakilinya dengan memegang teguh Pancasila

dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung

konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus

dilaksanakan oleh setiap anggota DPD.

Pasal 230

Cukup jelas.

Pasal 231

Cukup jelas.

Pasal 232

Huruf a

Hak bertanya anggota DPD tidak bermakna sama dengan hak

mengajukan pertanyaan anggota DPR.

Huruf b

Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan

usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD

sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati

nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPD

tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses

pengambilan keputusan. Tata cara penyampaian usul dan

pendapat dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan tata

krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil

daerah.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f . . .

- 33 -

Huruf f

Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota

DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan

jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara

resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 233

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kepentingan kelompok, golongan, dan daerah dalam ketentuan

ini termasuk kepentingan daerah yang diwakili, agama, ras, dan

suku.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis

disampaikan kepada masyarakat dan pemilih di daerah yang

diwakilinya pada masa sidang melalui perjuangan politik yang

menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya, serta di luar

masa sidang melalui pertemuan-pertemuan dengan konstituen

dan masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Pasal 234

Cukup jelas.

Pasal 235

Cukup jelas.

Pasal 236

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c . . .

- 34 -

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Dalam mewakili DPD di pengadilan, pimpinan dapat

menunjuk kuasa hukum.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 237

Cukup jelas.

Pasal 238

Cukup jelas.

Pasal 239

Cukup jelas.

Pasal 240

Cukup jelas.

Pasal 241

Cukup jelas.

Pasal 242

Cukup jelas.

Pasal 243

Cukup jelas.

Pasal 244

Cukup jelas.

Pasal 245

Cukup jelas.

Pasal 246

Cukup jelas.

Pasal 247 . . .

- 35 -

Pasal 247

Cukup jelas.

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

Cukup jelas.

Pasal 251

Cukup jelas.

Pasal 252

Cukup jelas.

Pasal 253

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undangundang

yang terkait dengan kewenangan DPD, DPD hanya dapat

menyampaikan pandangan/pendapat, tetapi tidak dapat

mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis

dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan.

Pasal 254

Cukup jelas.

Pasal 255

Cukup jelas.

Pasal 256

Cukup jelas.

Pasal 257

Cukup jelas.

Pasal 258

Cukup jelas.

Pasal 259

Cukup jelas.

Pasal 260 . . .

- 36 -

Pasal 260

Ayat (1)

Hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan laporan

keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, hasil pemeriksaan dengan

tujuan, dan ikhtisar pemeriksaan semester.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 261

Cukup jelas.

Pasal 262

Cukup jelas.

Pasal 263

Cukup jelas.

Pasal 264

Cukup jelas.

Pasal 265

Cukup jelas.

Pasal 266

Cukup jelas.

Pasal 267

Cukup jelas.

Pasal 268

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sidang DPD di ibu kota negara dilakukan pada waktu tertentu

dalam rangka pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang

DPD.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5) . . .

- 37 -

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 269

Cukup jelas.

Pasal 270

Cukup jelas.

Pasal 271

Cukup jelas.

Pasal 272

Cukup jelas.

Pasal 273

Cukup jelas.

Pasal 274

Cukup jelas.

Pasal 275

Cukup jelas.

Pasal 276

Cukup jelas.

Pasal 277

Cukup jelas.

Pasal 278

Cukup jelas.

Pasal 279

Cukup jelas.

Pasal 280

Cukup jelas.

Pasal 281

Cukup jelas.

Pasal 282

Ayat (1)

Huruf a

Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat

keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.

Huruf b . . .

- 38 -

Huruf b

Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di

atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah

menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun

mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan

dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak

diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam

rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan

berturut-turut.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 283

Cukup jelas.

Pasal 284

Cukup jelas.

Pasal 285

Cukup jelas.

Pasal 286

Cukup jelas.

Pasal 287

Cukup jelas.

Pasal 288

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

- 39 -

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak

keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,

tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 289

Cukup jelas.

Pasal 290

Cukup jelas.

Pasal 291

Cukup jelas.

Pasal 292

Cukup jelas.

Pasal 293

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Pemilihan wakil gubernur oleh DPRD provinsi, dilakukan

apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)

bulan atau lebih.

Huruf f

Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam

ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak

luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Huruf g

Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam

ketentuan ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah

provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama

provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan

kemanusiaan . . .

- 40 -

kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja

sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 294

Ayat (1)

Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi

didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10

Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat (2)

Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil

pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU

provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui

gubernur dan tembusannya kepada KPU.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 295

Cukup jelas.

Pasal 296

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk

memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh

Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia . . .

- 41 -

Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan

yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan

tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD

provinsi.

Pasal 297

Cukup jelas.

Pasal 298

Cukup jelas.

Pasal 299

Huruf a

Hak mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi

dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam

menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi

rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan

peraturan daerah provinsi.

Huruf b

Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik

secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai

dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

Huruf c

Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul

dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah

maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan

kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta

kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi

tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses

pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul

dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika,

moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD provinsi, partai

politik, atau perguruan tinggi.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota

DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan

dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam

acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf i . . .

- 42 -

Huruf i

Cukup jelas.

Pasal 300

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini

termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan

suku.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah

kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan

konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil

pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis

kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis

disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah

pemilihannya.

Pasal 301

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6) . . .

- 43 -

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang

dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat

memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Pasal 302

Cukup jelas.

Pasal 303

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD

provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi,

melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota

DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD

provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD

provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan

pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 304

Cukup jelas.

Pasal 305 . . .

- 44 -

Pasal 305

Cukup jelas.

Pasal 306

Cukup jelas.

Pasal 307

Cukup jelas.

Pasal 308

Cukup jelas.

Pasal 309

Cukup jelas.

Pasal 310

Cukup jelas.

Pasal 311

Cukup jelas.

Pasal 312

Cukup jelas.

Pasal 313

Cukup jelas.

Pasal 314

Cukup jelas.

Pasal 315

Cukup jelas.

Pasal 316

Cukup jelas.

Pasal 317

Cukup jelas.

Pasal 318

Cukup jelas.

Pasal 319

Cukup jelas.

Pasal 320

Cukup jelas.

Pasal 321 . . .

- 45 -

Pasal 321

Cukup jelas.

Pasal 322

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan

pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.

Pasal 323

Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan

bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh

semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 324

Cukup jelas.

Pasal 325

Cukup jelas.

Pasal 326

Cukup jelas.

Pasal 327

Cukup jelas.

Pasal 328

Cukup jelas.

Pasal 329

Cukup jelas.

Pasal 330

Cukup jelas.

Pasal 331 . . .

- 46 -

Pasal 331

Cukup jelas.

Pasal 332

Ayat (1)

Huruf a

Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat

keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.

Huruf b

Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di

atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah

menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun

mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan

dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak

diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam

rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan

berturut-turut.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai

politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan

melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah

adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap.

Huruf i

Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai

politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 333 . . .

- 47 -

Pasal 333

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua

atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan

untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran

dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 334

Cukup jelas.

Pasal 335

Cukup jelas.

Pasal 336

Cukup jelas.

Pasal 337

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses

awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.

Pasal 338

Cukup jelas.

Pasal 339

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

- 48 -

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak

keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket,

tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan

pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 340

Cukup jelas.

Pasal 341

Cukup jelas.

Pasal 342

Cukup jelas.

Pasal 343

Cukup jelas.

Pasal 344

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Pemilihan wakil bupati/wakil walikota oleh DPRD

kabupaten/kota dilakukan apabila masa jabatannya masih

tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.

Huruf f

Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam

ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan

pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan

daerah.

Huruf g

Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam

ketentuan ini adalah kerja sama daerah antara pemerintah

daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi

kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik

termasuk . . .

- 49 -

termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan

pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja

sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 345

Ayat (1)

Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap

provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota

yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat (2)

Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil

pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU

kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui

bupati/walikota dan tembusannya kepada KPU.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 346

Cukup jelas.

Pasal 347

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu

sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut

agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut

agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan

menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan

frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu

didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk

memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh

Pancasila . . .

- 50 -

Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan

yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan

tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD

kabupaten/kota.

Pasal 348

Cukup jelas.

Pasal 349

Cukup jelas.

Pasal 350

Huruf a

Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD

kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan

menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk

pengajuan usul rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Huruf b

Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan

pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah

daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD

kabupaten/kota.

Huruf c

Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul

dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah

maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan

kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta

kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD

kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam

proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian

usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama,

etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD kabupaten/kota,

partai politik, atau perguruan tinggi.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota

DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan

berkenaan . . .

- 51 -

berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau

acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf i

Cukup jelas.

Pasal 351

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini

termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama,

dan suku.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah

kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu

dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang

hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis

kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis

disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah

pemilihannya.

Pasal 352

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5) . . .

- 52 -

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang

dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat

memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Pasal 353

Cukup jelas.

Pasal 354

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD

kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD

kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat

mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan

menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan

sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan

tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota

mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan

partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 355

Cukup jelas.

Pasal 356 . . .

- 53 -

Pasal 356

Cukup jelas.

Pasal 357

Cukup jelas.

Pasal 358

Cukup jelas.

Pasal 359

Cukup jelas.

Pasal 360

Cukup jelas.

Pasal 361

Cukup jelas.

Pasal 362

Cukup jelas.

Pasal 363

Cukup jelas.

Pasal 364

Cukup jelas.

Pasal 365

Cukup jelas.

Pasal 366

Cukup jelas.

Pasal 367

Cukup jelas.

Pasal 368

Cukup jelas.

Pasal 369

Cukup jelas.

Pasal 370

Cukup jelas.

Pasal 371

Cukup jelas.

Pasal 372 . . .

- 54 -

Pasal 372

Cukup jelas.

Pasal 373

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota

dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat

konsultasi.

Pasal 374

Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama

yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak

terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 375

Cukup jelas.

Pasal 376

Cukup jelas.

Pasal 377

Cukup jelas.

Pasal 378

Cukup jelas.

Pasal 379

Cukup jelas.

Pasal 380

Cukup jelas.

Pasal 381

Cukup jelas.

Pasal 382 . . .

- 55 -

Pasal 382

Cukup jelas.

Pasal 383

Ayat (1)

Huruf a

Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat

keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.

Huruf b

Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas

kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas

secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah

menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun

mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan

surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui

keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa

keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh

partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan

keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah

adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap.

Huruf i

Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik

lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006

tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 384 . . .

- 56 -

Pasal 384

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau

sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk

melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran

rumah tangga partai politik masing-masing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 385

Cukup jelas.

Pasal 386

Cukup jelas.

Pasal 387

Cukup jelas.

Pasal 388

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal

pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.

Pasal 389

Cukup jelas.

Pasal 390

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

- 57 -

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak

keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan

keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan

kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 391

Cukup jelas.

Pasal 392

Cukup jelas.

Pasal 393

Ayat (1)

Masing-masing lembaga menetapkan 3 (tiga) orang nama setelah

melakukan penyeleksian terhadap beberapa calon.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 394

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”manajemen kepegawaian” adalah

keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan

derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan

kewajiban pegawai, yang meliputi perencanaan, pengadaan,

pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian,

kesejahteraan, dan pemberhentian.

Pasal 395

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah

sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin

ilmu . . .

- 58 -

ilmu tertentu untuk membantu anggota dalam pelaksanaan fungsi

serta tugas dan wewenang DPR/DPD.

Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan

menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta

tugas dan wewenang DPR/DPD. Penugasan kelompok pakar atau

tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 396

Ayat (1)

Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung

pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka

meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga

perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman

penyusunan organisasi perangkat daerah.

Ayat (2)

Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil

sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya

mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang

kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur

mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi

untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang

kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 397

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah

sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin

ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam

pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan

menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta

tugas dan wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar

atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan

daerah provinsi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 398 . . .

- 59 -

Pasal 398

Ayat (1)

Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk

mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD

kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas,

produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah,

dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat

daerah.

Ayat (2)

Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai

negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan

pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan

bidang kepegawaian. Dalam pengusulan

pengangkatannya, bupati/walikota mengajukan 3 (tiga) orang calon

kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat

persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan,

kemampuan, dan pengalaman.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 399

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah

sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin

ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam

pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD

kabupaten/kota.

Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan

menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta

tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Penugasan kelompok

pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan

kemampuan daerah kabupaten/kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 400

Cukup jelas.

Pasal 401

Cukup jelas.

Pasal 402

Cukup jelas.

Pasal 403 . . .

- 60 -

Pasal 403

Cukup jelas.

Pasal 404

Cukup jelas.

Pasal 405

Cukup jelas.

Pasal 406

Cukup jelas.

Pasal 407

Cukup jelas.

Pasal 408

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5043